Berita

Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri

Sebuah kasus tragis terjadi di Depok ketika seorang bayi ditemukan dalam kondisi meninggal di dalam tempat sampah. Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok ini

Desk Berita
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok: Kasus Aborsi Mandiri Tersangka
  2. Related Reading

Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok: Kasus Aborsi Mandiri Tersangka

Wahanaberita.com – Sebuah kasus tragis terjadi di Depok ketika seorang bayi ditemukan dalam kondisi meninggal di dalam tempat sampah. Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok ini merupakan hasil dari hubungan gelap antara seorang wanita muda dengan pacarnya yang tinggal di luar kota. Polisi telah menetapkan tersangka berusia 21 tahun dengan inisial RS sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi baru lahir ini.

Kasus ini bermula ketika RS menyadari dirinya hamil sejak mengikuti pelatihan calon tenaga kerja wanita. Namun, karena khawatir akan gagal diberangkatkan ke luar negeri, tersangka memutuskan untuk melakukan aborsi secara mandiri. Proses persalinan dipaksakan sendiri di lantai tiga tempat pelatihan, kemudian janin dipotong menggunakan gunting dan dibungkus dengan kain batik.

Detail Kejadian Pembuangan Bayi

Pada Senin (10/8) pukul 21.35 WIB, RS turun ke lantai bawah dan membuang mayat bayi ke dalam tong sampah yang lokasinya tidak jauh dari ruko tempat ia tinggal. Tempat sampah tersebut berada di Jalan Raya Muchtar, kawasan Sawangan, Depok. Bayi yang ditemukan tersebut ternyata merupakan anak hasil hubungan terlarang antara tersangka dengan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka mengungkap fakta bahwa hubungannya dengan pacar memang berlangsung secara diam-diam. Menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan saat ia memutuskan untuk melakukan aborsi.

“Dia khawatir apabila masih mengandung, bayinya tersebut akan membuat dirinya gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri,” jelasnya Made.

Alasan Ketakutan dan Proses Aborsi

RS nekat membuang bayinya karena khawatir akan gagal diberangkatkan ke luar negeri sebagai TKW. Saat itu, tersangka sedang menjalani pelatihan untuk persiapan keberangkatan ke Jepang. RS juga menyebutkan bahwa ia sebenarnya sudah mengetahui kehamilannya sejak awal tahun 2026.

Setelah melakukan aborsi sendiri di kamar mandi lantai tiga ruko, tersangka kemudian membuang jasad bayinya ke tong sampah pada malam hari. Proses ini dilakukan dengan penuh ketakutan dan kepanikan, mengingat tersangkanya masih dalam masa pelatihan dan belum siap menghadapi kehamilan.

Penetapan Pasal dan Ancaman Hukuman

Tim Opsnal Resmob Satreskrim telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Metro Depok. RS menghadapi dua pasal yang dapat dikenakan, yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Pernyataan resmi dari kepolisian disampaikan pada Kamis (13/8/2026) di Mapolres Metro Depok saat ditemui wartawan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa tingginya tekanan yang dihadapi para calon TKW dalam menghadapi kehamilan di luar nikah.

Frequently Asked Questions

Apa yang dilakukan polisi setelah menemukan bayi? Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan tersangka RS sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi baru lahir.

Mengapa RS membuang bayinya ke tempat sampah? RS khawatir akan gagal diberangkatkan ke Jepang sebagai TKW jika kehamilannya diketahui selama masa pelatihan.

Berapa lama RS hamil sebelum melakukan aborsi? Menurut keterangan tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan saat ia memutuskan untuk melakukan aborsi mandiri.

Apa ancaman hukuman bagi RS? RS dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kedua pasal yang dikenakan kepadanya.

Leave a Comment