Erick Soedjasa Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron dalam Kasus Rp 37 Miliar
Wahanaberita.com – Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 37.426.285.740. Penangkapan dilakukan setelah Erick berstatus buron selama sekitar tiga tahun dan diduga berada di luar negeri.
Erick diamankan saat tiba di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu, 9 September 2026, pukul 09.50 WIB. Ia diketahui baru melakukan perjalanan dari Singapura sebelum ditangkap oleh tim penyidik.
“Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Setelah diamankan di Surabaya, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani rangkaian pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penyidik juga menyiapkan proses penahanan terhadap tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
Perkara Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Fee Reseller
Kasus ini bermula dari pengaduan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometric.
Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp 37,4 miliar. Penyidikan kemudian mengarah pada mekanisme kerja sama pemasaran perusahaan melalui jaringan reseller yang berjalan dalam periode 2018 hingga 2021.
Pada masa tersebut, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran dengan skema pembayaran fee kepada reseller. Rionald lalu meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari pihak-pihak yang dapat ditempatkan sebagai reseller.
Tedjo memperkenalkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, serta Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick mempekerjakan Michael WW Cheung. Para pihak tersebut disebut memperoleh peran dalam skema reseller yang disiapkan perusahaan.
Namun, para reseller yang ditunjuk diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, meskipun tetap menerima pembayaran fee. Sebagian besar dana fee itu selanjutnya disebut mengalir kembali kepada Rionald.
Peran Erick dalam perkara ini diduga tidak berhenti pada pencarian reseller. Ia disebut mempertemukan Michael dengan Rionald, membantu pengaturan kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran uang dari Michael maupun Rionald.
“Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,” jelas Ade.
Enam Tersangka Lain Sudah Menjalani Proses Persidangan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka lebih dahulu. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Keenam tersangka tersebut telah diproses secara hukum hingga menjalani persidangan di pengadilan. Pengembangan penyidikan terhadap Erick dilakukan seiring penelusuran peran serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.
Erick sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Ketika penyidikan berlangsung, ia diduga meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Kondisi itu membuat aparat menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO untuk mendukung proses pencarian.
Upaya pencarian turut melibatkan koordinasi lintasnegara. Bareskrim bekerja bersama Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Koordinasi juga dilakukan dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di negara tersebut untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.
“Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024. Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” tutur Ade.
Pemeriksaan Dilanjutkan di Jakarta
Penangkapan di Bandara Juanda menandai berakhirnya pencarian terhadap Erick yang telah berlangsung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan yang sedang disidik.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam skema reseller, pembagian fee, serta arus dana yang disebut diterima Erick. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan ketentuan peradilan pidana.
“Tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” pungkas Ade.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kerja sama pemasaran, khususnya penggunaan pihak ketiga dalam skema pemberian komisi atau fee. Dalam kasus yang sedang ditangani penyidik, dugaan pembayaran kepada reseller yang tidak menjalankan pekerjaan menjadi salah satu pokok yang diperiksa.
Dengan Erick kini berada dalam penguasaan penyidik, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 37 miliar tersebut memasuki tahap lanjutan. Pemeriksaan di Jakarta akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap tersangka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka?
3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka matter?
3 Tahun Buron Erick Soedjasa Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

