Special Plan: Sony Ajukan JC, Terungkap 20 Lebih Nama Terlibat Korupsi di BGN
Special Plan – Program Special Plan semakin mengemuka dalam penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah secara resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam upaya mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Melalui keputusan ini, Sony ingin memastikan transparansi dan keadilan dalam penerapan Special Plan, yang dianggap sebagai prioritas nasional.
“Kami telah mendapatkan pernyataan dari klien kami, yaitu Sony Sonjaya, bahwa ia akan menjadi JC untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi dalam Special Plan,” ujar Krisna Murti, kuasa hukum Sony, kepada wartawan.
Dalam pembicaraan lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa keputusan Sony untuk menjadi JC adalah tindakan kooperatif, bukan evasif. “Kami ingin menunjukkan komitmen untuk memperjelas siapa saja yang terlibat dalam program Special Plan ini,” katanya. Menurutnya, langkah ini membantu mengungkap aktor-aktor kunci yang terlibat dalam korupsi, termasuk pihak-pihak yang mungkin menyalahgunakan dana publik.
“Klien kami menyatakan bahwa ia sudah memberikan daftar lebih dari 20 nama terlibat dalam kasus Special Plan. Jumlah tersebut bisa bertambah, karena selama pemeriksaan sebelumnya banyak informasi yang belum terungkap,” tambah Krisna.
Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Dana
Pengakuan Sony Sonjaya menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam Special Plan melibatkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan program. Krisna menyebutkan, ada indikasi bahwa beberapa PIC (Person in Charge) melakukan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian barang seperti sepatu, tablet, dan televisi. “Dana dialokasikan ke pihak-pihak tertentu meskipun hasilnya tidak memenuhi target, dan mereka mengklaim bahwa klien kami yang bertanggung jawab,” jelasnya.
“Contohnya, dalam pembelian motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, terdapat markup harga yang signifikan. Semua barang tersebut diproses sesuai Special Plan, namun transaksi tidak transparan,” ujar Krisna.
Menurut informasi yang didapat, total nilai pengadaan dalam program Special Plan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Krisna mengatakan bahwa Sony berharap melalui menjadi JC, seluruh jaringan korupsi akan terungkap, termasuk para pihak yang mungkin terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengelolaan dana.
Kasus SPPG: Tiga Tersangka dan Dugaan Penyimpangan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus SPPG (Sumber Penerimaan Penerimaan Gizi) yang terkait dengan Special Plan. Ketiganya adalah Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Mereka diduga memanipulasi proses verifikasi mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi kriteria.
“Tersangka-tersangka dalam kasus SPPG ini menyalahgunakan wewenang dan dana untuk memperoleh keuntungan pribadi, meskipun program Special Plan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” kata Krisna.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Krisna menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dalam Special Plan tidak hanya terbatas pada pengadaan barang, tetapi juga mencakup pembagian dana yang tidak proporsional. “Beberapa pihak mungkin terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk pemilihan PIC yang tidak netral,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dalam Special Plan adalah kompleks dan melibatkan berbagai lapisan pemerintahan.
