Topics Covered: Selebgram Makassar Diperiksa Bareskrim Polri terkait Penggunaan Whip Pink
Topics Covered dalam kasus penggunaan gas Whip Pink yang menyeret selebgram Makassar, ZNM, ke dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. ZNM dan rekannya, APG, dituduh melakukan penyalahgunaan dinitrous oxide (N2O) yang menyebabkan efek ‘fly’ hingga lumpuh sementara. Kasus ini mencuat setelah video viral yang menunjukkan kegiatan tersebut memicu perhatian publik terhadap dampak kesehatan dari gas yang populer di kalangan selebritas.
Detil Penyelidikan dan Efek Dampak Penggunaan Whip Pink
Pemeriksaan ZNM oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berlangsung selama enam jam, dengan penyidik mengajukan 30 pertanyaan terkait pembelian dan penggunaan Whip Pink. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, aktivitas hirup gas ini dilakukan di Instagram Makassar Inpo, sejak awal tahun 2025. Dalam penyelidikan, ZNM mengakui bahwa Whip Pink memberi rasa senang seketika, tetapi bisa menyebabkan gejala seperti sakit kepala dan lumpuh sementara.
“ZNM mencoba Whip Pink pertama kali saat berlibur di Bali, lalu membelinya sendiri di Jakarta dan Makassar karena dianjurkan temannya,” jelas Eko. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyoroti bahwa efek Whip Pink bersifat cepat naik dan cepat turun, membuat pengguna berulang kali menghirupnya tanpa sadar.
Gejala Fisik dan Psikologis dari Penyalahgunaan Whip Pink
Kasus ini bukan hanya tentang penggunaan gas, tetapi juga efeknya pada tubuh manusia. ZNM mengungkapkan bahwa penggunaan Whip Pink berulang kali membuatnya merasa ‘fly’ dan terlepas dari kekhawatiran sehari-hari. Namun, efek samping seperti lumpuh sementara terjadi pada salah satu temannya yang tercatat menggunakan gas ini sebanyak 15 kali dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026.
“Whip Pink membuat rasa tenang sementara, tetapi jangka panjang bisa memicu gangguan saraf dan ketergantungan,” kata AKBP Al Rasyidin Fajri, yang juga menyebutkan bahwa kebiasaan ini sering diikuti selebgram lain karena alasan kesenangan dan sensasi.
Kebijakan Hukum dan Penyebab Penyalahgunaan
Usulan dimasukkan Whip Pink ke dalam UU Narkotika sedang dipertimbangkan Polri. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa saat ini hukum belum dapat menindak penggunaan gas ini secara efektif. Hal ini karena Whip Pink belum dimasukkan ke dalam kategori narkoba, meskipun memiliki potensi bahaya serupa dengan zat-zat psikotropika.
“Masyarakat cenderung menganggap Whip Pink sebagai produk yang aman, padahal penggunaannya berulang-ulang bisa mengganggu kesehatan tubuh secara signifikan,” tambah Harahap. Ia menekankan bahwa aktivitas hirup gas ini memicu peningkatan penyalahgunaan di kalangan remaja dan dewasa muda, terutama melalui media sosial.
Topik yang dibahas dalam investigasi ini mencakup bagaimana Whip Pink menyebar di kalangan selebgram dan pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat. Dengan kepopuleran di media sosial, banyak orang memperkirakan bahwa gas ini aman, padahal efeknya bisa berujung pada gangguan saraf atau kondisi kritis seperti lumpuh sementara. Kebijakan hukum yang belum jelas menjadi salah satu faktor penyebaran penggunaan Whip Pink secara masif.
Penggunaan Whip Pink dan Risiko Jangka Panjang
Penelitian terkini menunjukkan bahwa penggunaan Whip Pink secara rutin dapat memicu efek jangka panjang, seperti gangguan kognitif dan perubahan perilaku. ZNM dan APG menjadi contoh nyata dalam Topics Covered ini, di mana aktivitas yang terlihat lucu di awalnya justru berpotensi merusak kesehatan. Briggjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa ada kecenderungan penggunaan Whip Pink meningkat karena alasan social media dan tren.
“Sensasi ‘fly’ yang ditawarkan Whip Pink memang menarik, tetapi penggunaannya tanpa batasan bisa mengarah pada ketergantungan atau bahkan kecanduan,” kata Fajri. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pengguna Whip Pink mengalami efek serius, tetapi risiko tetap ada, terutama jika digunakan secara berlebihan.
Dengan Topik yang dibahas dalam investigasi ini, Polri berharap untuk memberikan perhatian lebih kepada penggunaan Whip Pink sebagai bahan penyalahgunaan. Upaya memasukkan gas tersebut ke dalam UU Narkotika dianggap penting agar masyarakat lebih waspada dan penindakan hukum bisa lebih tepat. Topik ini juga menjadi bahan diskusi antara BNN RI dan pihak berwenang dalam menentukan langkah pencegahan.
