Berita

Special Plan: Silmy Karim Terima Setoran Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Lanjut Wamen

im Terima Setoran Izin Tinggal WNA Sejak Menjabat Dirjen Special Plan - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya skema korupsi bernama

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Special Plan: Silmy Karim Terima Setoran Izin Tinggal WNA Sejak Menjabat Dirjen

Special Plan – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya skema korupsi bernama “Special Plan” yang melibatkan Silmy Karim. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa skema ini berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga ia menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

“Jadi ini saudara SK ini, tadi kan ditanyain ya, apakah (menerima jatah) sejak jadi Dirjen, atau setelah jadi wamen, kan gitu?,” ujar Asep. Penyidik KPK menyatakan bahwa pemerasan dilakukan sebagai bagian dari “Special Plan” yang memanfaatkan kekuasaan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Menurut Asep, “Special Plan” ini terungkap melalui pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya praktik pungutan tambahan dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Skema ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026, dan berkaitan dengan pengelolaan proses administrasi keimigrasian yang berlangsung di berbagai unit kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

KPK Nyatakan Silmy Karim Diduga Terlibat dalam Skema Pemerasan “Special Plan”

KPK menyebutkan bahwa Silmy Karim diduga terlibat dalam penerimaan “setoran” sebagai bagian dari “Special Plan” yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026. Selama masa jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024), Silmy Karim diduga meminta jatah kepada pihak-pihak terkait melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo menegaskan bahwa “Special Plan” ini berjalan secara sistematis dan terstruktur.

Dalam upaya menjalankan skema pemerasan, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal diberikan akses oleh Silmy Karim untuk mengumpulkan dana tambahan dari para WNA. Setyo menyebutkan bahwa pemerasan ini terjadi dalam berbagai tahapan, seperti perpanjangan izin tinggal, alih status, dan pengisian data domisili.

Daftar Tersangka dalam Skandal “Special Plan”

Berikut daftar 8 orang yang terlibat dalam skandal korupsi “Special Plan”:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa total dana yang diterima oknum dalam “Special Plan” mencapai setidaknya Rp 145,5 miliar. Dana ini dibagikan setiap pekan kepada para tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai valuta asing dan logam mulia sebagai bukti korupsi tersebut.

Leave a Comment