Berita

Key Discussion: K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945

alam Konteks Ekonomi Nasional Key Discussion: Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI terus menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam membentuk

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

MPR RI Menganalisis Penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam Konteks Ekonomi Nasional

Key Discussion: Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI terus menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam membentuk sistem perekonomian yang adil dan inklusif. Pasal ini menjadi fondasi dalam memastikan bahwa perekonomian nasional mampu mencerminkan prinsip-prinsip dasar konstitusi, yaitu kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rapat pleno yang diadakan Rabu (3/6), para anggota K3 memperlihatkan komitmen untuk menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi bangsa ini.

Konteks Diskusi Pasca-Rapat Pleno

Usai pertemuan di Ruang GBHN Bawah, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, sejumlah peserta Key Discussion menyampaikan pandangan mereka mengenai upaya implementasi Pasal 33. Mereka sepakat bahwa pengembangan ekonomi nasional harus didasarkan pada prinsip konstitusi, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dalam Key Discussion tersebut, perhatian tertuju pada peran konstitusi sebagai pedoman dalam menyeimbangkan kepentingan antar-sektor dan masyarakat.

“Kami bertujuan menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan keberdayaan masyarakat, agar Pasal 33 bisa diimplementasikan secara efektif,” ujar Tobas dalam pernyataan resmi, Kamis (4/6/2026).

Kajian Pasal 33 dan Tantangan Ekonomi

Key Discussion terkait Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menjadi agenda utama dalam diskusi K3. Pasal tersebut menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemerataan kesejahteraan, sehingga ekonomi nasional tidak hanya menjadi alat untuk keuntungan tertentu, tetapi juga sebagai sarana pengembangan keseluruhan bangsa. Beberapa peserta Key Discussion mengingatkan bahwa implementasi Pasal 33 harus mencakup perbaikan struktur ekonomi, termasuk pengurangan ketimpangan antar-kelompok sosial, penguatan ekonomi kerakyatan, dan adaptasi terhadap perubahan ekonomi global.

“Pandangan yang diungkapkan dalam Key Discussion ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk merevisi kebijakan ekonomi nasional. Pasal 33 tidak hanya tentang bentuk sistem ekonomi, tetapi juga prinsip kesejahteraan yang harus menjadi target utama,” tambah Tobas.

Koridor Konstitusi dalam Perekonomian

Dalam Key Discussion, para anggota K3 juga menekankan bahwa Pasal 33 harus dipahami dalam konteks koridor konstitusi yang menjunjung nilai-nilai Pancasila. Tobas menjelaskan bahwa peran negara dalam perekonomian harus terukur, sehingga tidak mengabaikan keterlibatan masyarakat. Ia menyoroti bahwa dalam sistem ekonomi yang sehat, negara tidak boleh hanya menjadi pengatur, tetapi juga menjadi penjamin keadilan sosial.

“Kita ingin menemukan model yang optimal sesuai dengan koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam menggerakkan roda perekonomian,” ujar Tobas.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan evaluasi terhadap kesenjangan ekonomi antara kelompok miskin dan kaya. “Kedaulatan rakyat, kekeluargaan, pemerataan, serta keadilan sosial harus menjadi penopang utama dalam Key Discussion ini,” sambungnya.

Demokrasi Ekonomi sebagai Amanat Konstitusi

Key Discussion dalam kajian Pasal 33 juga membahas konsep demokrasi ekonomi yang diharapkan bisa diimplementasikan secara nyata. Profesor ekonomi Dr Revrisond Baswir menegaskan bahwa Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan, sehingga mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi. Ia menilai bahwa demokrasi ekonomi menjadi jawaban atas ketimpangan yang sering muncul dalam sistem kapitalisme.

“Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat. Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan dan menolak dominasi ekonomi oleh segelintir pihak,” kata Dr Revrisond.

Profesor Didik Junaidi Rachbini, PhD dari Universitas Paramadina, mengingatkan bahwa Key Discussion tentang demokrasi ekonomi tidak boleh hanya berhenti pada pilihan kapitalisme atau sosialisme, tetapi juga mencakup model-model yang lebih inklusif. “Tujuan utama Pasal 33 serta Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi bagaimana cara mencapainya,” ujarnya.

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Pasal 33

Dalam Key Discussion, penguatan sumber daya manusia dianggap sebagai prasyarat utama untuk mewujudkan sistem perekonomian berdasarkan konstitusi. Dr Revrisond menekankan bahwa akses pendidikan harus menjadi prioritas dalam implementasi Pasal 33. Ia menjelaskan bahwa pendidikan adalah alat produksi yang paling penting karena menentukan kemampuan masyarakat menjadi subjek dalam demokrasi ekonomi.

“Kalau ekonomi Indonesia ingin berbasis pengetahuan, maka kualitas pendidikan menjadi kunci. Pendidikan adalah alat produksi yang paling penting karena menentukan kemampuan masyarakat menjadi subjek dalam demokrasi ekonomi,” jelas Dr Revrisond.

Key Discussion ini juga menyoroti pentingnya pendidikan untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang prinsip konstitusi. Dengan demikian, implementasi Pasal 33 tidak hanya berupa kebijakan, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perekonomian nasional.

Leave a Comment