Berita

Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel Respons Kemenhaj Terhadap Kasus Hanania Travel Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut

Desk Berita
Published Juni 3, 2026
Reading time 1 minutes
Conversation No comments

Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Respons Kemenhaj Terhadap Kasus Hanania Travel

Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus – Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak turut ambil bagian dalam kasus gagal umrah yang menimpa ribuan jemaah Hanania Travel. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan kepada jemaah yang terkena kerugian.

“Kami telah serta akan terus melibatkan diri secara langsung melakukan asistensi kepada jemaah,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Dahnil menyatakan bahwa timnya sedang merancang peraturan baru sebagai respons atas insiden Hanania Travel. Ia juga akan bertemu langsung dengan pemilik perusahaan tersebut.

“Kami akan siapkan regulasi terbaru untuk melindungi hak-hak keuangan jemaah, hak pelayanan yang sesuai, serta hak keamanan dan keselamatan mereka selama masa umrah maupun haji. Setelah hajian, saya akan temui pelaku pemilik Hanania tersebut,” ucap dia.

Dahnil memberi nasihat agar jemaah umrah dan haji lebih waspada ke depannya. Menurutnya, penting untuk mengecek riwayat dan kredibilitas agen perjalanan yang menyediakan jasa berangkat haji atau umrah.

“Jemaah perlu waspada terhadap janji manis agen travel, harus memastikan bahwa mereka memiliki reputasi dan pengalaman pelayanan yang baik,” ujar Dahnil.

DetikPagi: Berita Terkini

Sebelumnya, disampaikan bahwa pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dibawa oleh para korban ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026, malam hari. Para korban memutuskan menyelesaikan kasus ini di kantor polisi karena belum ada kejelasan terkait keberangkatan umrah dan pengembalian uang mereka.

Setelah laporan diajukan, Ahmad Syah Farhan segera diperiksa oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Leave a Comment