Pemkab Pandeglang Beri Penjelasan Terkait Pelantikan Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati
Key Discussion mengenai pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang di bidang pemerintahan, hukum, dan politik menjadi sorotan publik. Pemerintah Daerah (Pemkab) Pandeglang memberikan penjelasan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5.
Penjelasan Sekretaris Daerah Pandeglang
Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa usulan pelantikan Mursidi sudah diajukan sebelum adanya berita viral di media sosial. “Usulan ini disampaikan ke BKN pada 7 Mei, sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep dalam wawancara terkini. Ia menegaskan bahwa pelantikan dilakukan untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal, terlepas dari status hukum Mursidi.
“Meski ada praduga tidak bersalah, keputusan diambil agar layanan publik tidak terganggu,” tambah Asep, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pemkab mengklaim bahwa proses pelantikan mematuhi aturan hukum, termasuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang memperbolehkan PNS tetap menjabat selama belum ditahan secara resmi.
Konteks Hukum dan Kondisi Kesehatan Mursidi
Asep juga menyebutkan bahwa status Mursidi sebagai tersangka tidak secara otomatis membatalkan pelantikannya, karena ia belum ditahan. “Pasal 53 ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tapi ini belum terjadi,” jelasnya. Pemkab menekankan bahwa pelantikan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Mursidi yang menjadi alasan utama untuk tetap menempatkannya dalam posisi strategis.
“Kami melihat bahwa Mursidi masih mampu menjalankan tugas secara efektif, meskipun statusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Asep, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan jabatan yang bisa menghambat operasional pemerintahan.
Insiden Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5
Kecelakaan yang memicu Key Discussion ini terjadi pada Kamis, 30 April, sekitar pukul 09.30 WIB di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Dalam insiden tersebut, sebuah kendaraan menabrak kerumunan siswa, menyebabkan sembilan orang terluka, dua di antaranya meninggal, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, siswa. Polres Pandeglang menyatakan bahwa penyelidikan kasus sedang berjalan, dan Mursidi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
“Berdasarkan gelar perkara, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolres Pandeglang, menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk menentukan kebenaran fakta yang terjadi.
Reaksi Masyarakat dan Ketegangan dalam Proses Pelantikan
Kebijakan pelantikan Mursidi sebagai staf ahli menuai reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa Key Discussion ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang seimbang antara efisiensi kerja dan keadilan hukum. Namun, ada juga yang mengkritik, mengingat Mursidi masih dalam proses penyelidikan. “Ini jadi pertanyaan soal tindakan pemerintah, apakah mereka mengutamakan kecepatan atau kepastian hukum,” komentar salah satu warga Sukaratu.
Di sisi lain, Dewi Setiani, Bupati Pandeglang, mempertahankan keputusan tersebut dengan alasan bahwa pelantikan menjadi bagian dari Key Discussion untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. “Kami yakin proses ini sudah memenuhi standar, meski ada yang meragukan,” katanya, menyatakan bahwa Pemkab tetap fokus pada kestabilan administratif di tengah kontroversi.
Kepemimpinan Baru dan Struktur Pemerintahan Pandeglang
Dalam Key Discussion terkait daftar pejabat baru, Pemkab Pandeglang mengumumkan lima nama yang ditunjuk menjabat di berbagai instansi. Selain Mursidi, pejabat lain termasuk Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Gimis Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Firmansyah juga dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
Keputusan pelantikan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, terutama setelah ada perubahan struktur dan fungsi beberapa organisasi. Asep Rahmat menambahkan bahwa seluruh proses telah melalui koordinasi internal dan instansi terkait, termasuk BKN, untuk memastikan kepatuhan pada aturan.
