Berita

Special Plan: KPK Ungkap Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 M

KPK Ungkap Proyek Gedung Pemkab Lamongan dalam Special Plan Rugikan Negara Rp 35 M Special Plan - Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan

Desk Berita
Published Juni 2, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Ungkap Proyek Gedung Pemkab Lamongan dalam Special Plan Rugikan Negara Rp 35 M

Special Plan – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, Special Plan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa tiga individu telah ditahan sebagai tersangka dalam investigasi ini.

“Kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar,” terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Proses Penyelidikan dan Temuan

Proyek ini terungkap melalui penelusuran dana yang dialokasikan dalam Special Plan pemerintah daerah. Taufik menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan kontrak awal. Hal ini menyebabkan perbedaan volume ruangan serta penggunaan material yang lebih besar dari yang dianggarkan.

“Bangunan itu memang sudah terwujud, tapi volume bangunannya berbeda dari kontrak. Misalnya, volume ruangan dan bahan material tidak sesuai,” katanya.

KPK mengungkap bahwa perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan analisis perbandingan antara kontrak dan realisasi fisik. Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan, terutama dalam penggunaan dana untuk konstruksi. Proses penyelidikan menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi di tahap pengerjaan, tetapi juga dalam pengawasan dan verifikasi proyek.

Detail Tersangka dan Pemrosesan Kasus

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Mokh Sukiman, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan. Taufik menjelaskan bahwa Mokh Sukiman bertugas menyetujui desain dan kontrak proyek, yang berdampak langsung pada penggunaan dana.

Selain itu, Ahmad Abdillah dari PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto sebagai General Manager Divisi Regional 3, dan Muhammad Yanuar Marzuki dari CV Absolute turut menjadi tersangka. Herman Dwi Haryanto mengklaim bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan dua kali dan tidak menemukan kerugian negara, tetapi KPK memperjelas bahwa perbedaan antara audit rutin dan investigatif menjadi dasar perhitungan kerugian.

“Kerugian negara dihitung melalui analisis kontrak versus realisasi fisik. Ada beberapa temuan yang memperlihatkan ketidaksesuaian volume,” tambah Taufik.

Kasus ini dianggap selesai dihitung oleh KPK sejak Januari 2026, dengan BPKP sebagai pihak yang melakukan perhitungan. Dalam Special Plan penyelidikan, KPK menekankan bahwa perbedaan volume bangunan adalah bukti utama kecurangan, yang memicu penggunaan dana lebih besar dari alokasi awal.

KPK mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyelidikan ini menunjukkan bagaimana Special Plan digunakan untuk mengungkap kejanggalan di proyek pembangunan pemerintah daerah, yang sebelumnya tersembunyi dari pengawasan publik.

Proyek gedung Pemkab Lamongan menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam pengelolaan dana publik. Dengan Special Plan yang diterapkan KPK, kasus ini menjadi bukti bahwa investigasi mendalam mampu mengungkap praktik penyimpangan yang terjadi selama beberapa tahun. Temuan ini juga memberikan pelajaran penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dana pembangunan.

Leave a Comment