Dorong Kesadaran Pajak, Pemprov Lampung Berikan Diskon dan Penghapusan Denda
Latest Program – Langkah ini bertujuan memperkuat kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan daya tahan keuangan daerah. Dengan adanya program keringanan pajak, Pemprov Lampung berharap mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memperkuat sumber pendapatan daerah untuk mempercepat proyek pembangunan.
Kebijakan Keringanan Pajak dan Penghargaan untuk Pelaku Pajak Tertib
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku hingga Agustus 2026 ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa program tersebut juga bertujuan meningkatkan keterlibatan warga dalam pembangunan daerah.
“Selain memberikan pengurangan beban bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu memacu partisipasi aktif wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki data kendaraan yang beroperasi di provinsi ini,” kata Jihan dalam pernyataan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jihan melakukan peninjauan langsung ke berbagai area layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, termasuk loket pendaftaran, ruang pemeriksaan fisik kendaraan, hingga tempat pembayaran. Tujuan peninjauan adalah memastikan kinerja pelayanan tetap optimal selama pelaksanaan program keringanan pajak tahun 2026.
Insentif untuk Wajib Pajak dengan Catatan Pembayaran Berbeda
Program ini menawarkan berbagai insentif, termasuk pengurangan pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama satu tahun dan 50% dari pajak tahunan sebagai pengganti utang.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak untuk kembali aktif dalam pembayaran pajak. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan diskon pajak kepada wajib pajak yang selama ini patuh, mulai dari 5% hingga 25%.
Diskon 5% diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PKB tepat waktu. Sementara diskon 15% diterima oleh pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun. Untuk wajib pajak yang konsisten selama empat tahun dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun, diskon mencapai 20%. Diskon tertinggi 25% diberikan kepada masyarakat yang tidak pernah menunggak selama empat tahun dan kendaraannya berusia di atas 15 tahun.
Diskon Khusus untuk Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Program ini juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan di dalam daerah. Pemilik mobil berhak mendapatkan diskon 25% untuk PKB tahunan, sementara pemilik sepeda motor menerima diskon hingga 50%.
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua. Langkah ini bertujuan memperbaiki validitas data kendaraan serta memperluas basis pendapatan daerah.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB dan membebaskan pajak progresif selama masa program berjalan. Tindakan ini dirancanakan untuk mengurangi beban masyarakat tanpa mengurangi partisipasi pajak.
Kolaborasi dengan Polda Lampung untuk Meningkatkan Kepatuhan
Dukungan terhadap program ini juga diperoleh dari Polda Lampung. Wadirlantas AKBP Benny Prasetya menyatakan bahwa pihaknya siap berpartisipasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jihan menegaskan bahwa program tahun 2026 ini berbeda dengan kebijakan pemutihan sebelumnya. Ia menyoroti bahwa masyarakat yang selama ini tertib dalam membayar pajak juga mendapat manfaat dari diskon 5 hingga 25%.
Kepatuhan pajak yang meningkat akan berdampak langsung pada kemampuan Pemprov Lampung dalam mendanai pembangunan. Salah satu prioritas utama saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan. Jihan menyampaikan target pendapatan asli daerah (PAD) yang diharapkan dapat mencapai lebih dari 90% pada tahun 2029.
