Berita

New Policy: Ditahan, Owner WO di Jaktim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipu Calon Pengantin

New Policy: Owner WO di Jaktim Jadi Tersangka Kasus Tipu Calon Pengantin New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy terkini, pemilik perusahaan wedding

Desk Berita
Published Mei 31, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

New Policy: Owner WO di Jaktim Jadi Tersangka Kasus Tipu Calon Pengantin

New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy terkini, pemilik perusahaan wedding organizer (WO) di Jakarta Timur kini ditahan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Polisi menyatakan keduanya telah dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. New Policy ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan keandalan dalam layanan jasa pernikahan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi pada hari Minggu (31/5/2026). Ia menegaskan bahwa New Policy mengharuskan pengusaha WO untuk mengungkapkan seluruh kebijakan dan jaminan layanan sebelum menerima pembayaran dari klien.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Alfian menjelaskan, pelaku dinilai gagal memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan dalam layanan WO. Selain itu, keberadaan mereka tidak diketahui oleh para korban sejak menerima pembayaran. New Policy yang diterapkan kini menjadi alat untuk memperkuat proses penyelidikan kasus-kasus serupa.

“(dijerat) Pasal 492 KUHP tentang perbuatan tidak jujur dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan sejak hari Sabtu, 30 Mei 2026 lalu,” tambah Alfian. Ia menambahkan bahwa New Policy ini juga memperketat persyaratan administrasi untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan dan terpantau.

Menurut keterangan Alfian, penyidik masih menggali motif serta aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi. Ia juga menyebutkan, proses hukum masih berlangsung hingga kini. New Policy berpotensi mengubah cara pengawasan terhadap perusahaan jasa pernikahan, terutama dalam hal penerimaan dana dan penggunaannya.

58 Korban Kerugian Rp 2,6 Miliar

Polisi mengungkap adanya 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan dari WO tersebut. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. New Policy yang diterapkan kini memicu kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap transaksi keuangan dalam sektor pernikahan.

“Dari total tersebut, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya belum bisa menggelar acara pernikahan yang direncanakan,” kata Alfian dalam unggahan media sosialnya, Sabtu (30/5). Ia menjelaskan bahwa New Policy ini juga memerlukan pembuktian secara menyeluruh untuk menegakkan hukum secara adil.

Alfian menambahkan, dari 24 korban yang telah terdaftar, kerugian mencapai Rp 2.658.885.000. Ia memperkirakan jumlah ini bisa bertambah seiring terus berlangsungnya pendataan terhadap korban lain. New Policy yang baru diterapkan diharapkan dapat menjadi model pengawasan untuk industri jasa kecil dan menengah di bidang pernikahan.

Polisi mengimbau masyarakat yang terkena dampak untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pihak kepolisian juga terus mendalami modus operandi dan proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka. New Policy ini menjadi langkah konkret dalam mengurangi risiko penipuan serupa di masa depan.

Leave a Comment