Polda Metro Jaya Terbuka untuk Korban Penipuan Hanania Travel
Visit Agenda – Polda Metro Jaya menyediakan pusat laporan untuk para peserta yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban diperbolehkan mengajukan pengaduan secara langsung atau melalui jalur digital.
Kontak untuk Pengaduan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa layanan pengaduan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Masyarakat bisa mengunjungi Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau menghubungi melalui WhatsApp dengan nomor 0813-1400-141.
“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto, dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2026).
Dua Laporan Terkait Penipuan
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi mengenai dugaan kecurangan oleh Hanania Group. Salah satu pelapor, inisial JSP, mewakili 128 orang korban yang melaporkan ASF. Total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar, dengan kasus tersebut berada di tahap penyidikan.
Laporan kedua diajukan oleh pelapor inisial NN yang melibatkan dua orang peserta. Menurut laporan tersebut, pelaku menipu korban dengan cara memaksa pembayaran paket umrah namun tidak mengirimkan sesuai jadwal yang dijanjikan. NN mengaku merugi sebesar Rp 78,8 juta.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Penahanan Tersangka
ASF resmi menjadi tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik terus menyelesaikan berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, pihak terlibat, dan bukti tambahan.
Budi menambahkan bahwa para peserta telah melunasi biaya umrah ke pihak Hanania Group, namun tidak mendapatkan layanan sesuai janji. Pasal yang berlaku dalam kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang berdasarkan UU KUHP.
