Korban Penipuan Hanania Travel Ratusan Orang, Kerugian Rp 12,14 M
Historic Moment – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ahmad Syah Farhan, atau ASF, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait layanan umrah yang diselenggarakan Hanania Travel. Sebagai direktur utama PT Khazanah Tamma Internasional, ia diduga menipu ratusan calon jemaah umrah, menyebabkan kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
“Kita telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel. Salah satunya disampaikan oleh pelapor berinisial JSP, dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan kerugian mencapai sekitar Rp 12,145 miliar,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).
Dalam laporan tersebut, para korban mengklaim telah melakukan pembayaran untuk paket umrah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang dijanjikan. Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima aduan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
“Korban membayar biaya umrah senilai Rp 78,8 juta, namun hingga kini belum mendapatkan layanan sesuai rencana. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Budi.
Selama penyelidikan, tim investigasi telah memeriksa 33 saksi, termasuk pelapor dan korban yang terdaftar. Dengan dasar laporan dari JSP, ASF resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut. Penyidik masih memperbaiki berkas, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti pendukung, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Berdasarkan regulasi, penyidik menerapkan Pasal 492, 486, dan 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
Untuk memudahkan masyarakat yang merasa terkena dampak, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan khusus. Korban bisa datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum atau menghubungi WhatsApp 0813-1400-141 dengan membawa bukti-bukti pendukung.
