Berita

Meeting Results: DPW IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Hina Suku Minang

Meeting Results: Abu Janda Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Hina Suku Minangkabau Meeting Results - Hasil Rapat - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga

Desk Berita
Published Mei 30, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Meeting Results: Abu Janda Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Hina Suku Minangkabau

Meeting Results – Hasil Rapat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Aceh melalui rapat internal mereka mengambil langkah tegas dengan melaporkan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan yang diduga menghina budaya dan masyarakat Minangkabau, yang dilakukan oleh Abu Janda dalam pidatonya. Pernyataan ini menimbulkan reaksi luas di kalangan komunitas Minangkabau, yang menganggap kata ‘barbar’ yang digunakan sebagai bentuk penistaan terhadap etnis mereka.

Detail Laporan dan Konteks Pernyataan Abu Janda

“Dalam hasil rapat, kami sebagai perwakilan DPW IKM Aceh sepakat melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Pernyataan yang diduga menyebut ‘suku Sumatera Barat itu barbar’ diterima sebagai tindak pidana yang merendahkan citra masyarakat Minangkabau,” ungkap pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah ke akun media sosial mereka, Sabtu (30/5/2026).

Laporan ini berisi keterangan bahwa Abu Janda, seorang politisi dan pembawa acara yang aktif di berbagai platform, diduga menggunakan kata ‘barbar’ dalam konteks yang merugikan. Kata tersebut dipilih karena memiliki konotasi negatif yang menggambarkan sifat tidak sopan atau kurang menghormati. IKM Aceh menekankan bahwa pernyataan Abu Janda tidak hanya menyakiti perasaan komunitas Minangkabau, tetapi juga memicu perdebatan mengenai kesetaraan budaya dan etnis di Indonesia.

Proses Penyampaian Laporan dan Reaksi Komunitas

Laporan yang diberikan oleh DPW IKM Aceh telah diterima oleh Polda Sumatera Barat. Pihak pengadu menunjukkan bukti resmi dalam bentuk surat tanda terima laporan yang diberikan oleh tim hukum mereka. Dalam penyampaian, mereka menyoroti bahwa Abu Janda diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat, yang bisa dikategorikan sebagai muatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

“Kami melaporkan Abu Janda karena pernyataannya dianggap merendahkan masyarakat Minangkabau. Kata ‘barbar’ dalam konteks tersebut mengandung makna yang mengarahkan stigma negatif,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga telah mengirimkan laporan serupa ke Bareskrim Polri. Pernyataan Abu Janda yang diduga menyebut dua daerah tersebut sebagai ‘suku barbar’ menjadi dasar pengaduan. Hasil rapat yang dihadiri oleh sejumlah tokoh Minangkabau menetapkan bahwa laporan tersebut perlu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan lebih lanjut. Pihak IKM juga menekankan bahwa laporan ini bukan hanya sekadar protes, tetapi sebagai upaya memperkuat hak-hak etnis Minangkabau dalam konteks hukum.

Terlepas dari laporan ke Polda, IKM Aceh juga mengajukan peninjauan ke berbagai lembaga media dan akademik untuk menyebarluaskan pernyataan Abu Janda. Mereka berharap agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya toleransi budaya dan etnis dapat ditingkatkan. Selain itu, pernyataan Abu Janda juga menjadi bahan diskusi mengenai dampak pidato politik terhadap keharmonisan antar-etnis di Indonesia.

“Hasil rapat menunjukkan bahwa Abu Janda telah melanggar prinsip toleransi yang selama ini dipegang oleh komunitas Minangkabau. Kita perlu menegaskan bahwa setiap suku memiliki nilai budaya yang unik dan patut dihormati,” tambah Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo.

Dalam konteks ini, meeting results yang diambil oleh DPW IKM Aceh menjadi simbol kepedulian terhadap identitas budaya. Pernyataan Abu Janda yang menyinggung suku Minangkabau dianggap sebagai bentuk diskriminasi, yang memicu emosi kuat dalam masyarakat. IKM Aceh menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah kecil dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan antar-etnis di Indonesia. Mereka berharap proses penyelidikan akan segera dimulai, dan hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki komunikasi antar-kelompok masyarakat.

Leave a Comment