Terapis Spa Surabaya Janji Mau Cicil Balikin Duit Pelanggan Rp 1,2 M
Korban Menolak Tawaran Cicilan
Terapis Spa Surabaya Janji Mau Cicil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengatakan bahwa Tonny Soegiono, korban pencurian uang oleh Nur Hasannah Presetya, ingin dana yang hilang dikembalikan secara langsung. Namun, terdakwa Nur mengusulkan pembayaran dalam beberapa tahap.
“Korban ingin uangnya dikembalikan, terdakwa mau tapi mencicil,” ujar Hasanudin kepada detikJatim.
Nur Sudah Kembalikan Rp 100 Juta
Saat ini, Nur telah mengembalikan sebagian kecil dari total Rp 1,2 miliar yang dicurinya. Menurut JPU, jumlah tersebut adalah sisa dari uang yang hilang dan telah dialokasikan untuk keperluan belanja emas serta penginapan di hotel mewah.
“Pengakuan terdakwa sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta),” kata Hasanudin.
Alasan Nur Ingin Cicil
JPU Hasanudin menjelaskan bahwa Nur memilih metode cicilan karena saat ini sedang mengalami keterbatasan keuangan. “Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit,” tuturnya.
Perdebatan Antara Korban dan Terdakwa
Menurut JPU, Tonny menolak tegas penawaran Nur. Korban hanya menginginkan uang yang dicuri dikembalikan dalam bentuk tunai.
“Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
