Hakim Tanya Nadiem: Setuju Chromebook tapi Tak Setuju yang Putuskan?
Solving Problems – Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026), menjadi momen penting untuk menggali peran Nadiem Anwar Makarim sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam pengadaan Chromebook. Hakim menginterogasi Nadiem mengenai apakah ia setuju dengan proyek tersebut, namun menyangkal klaim bahwa dirinya menjadi pihak yang memutuskan. Pertanyaan ini memicu diskusi mengenai proses pengambilan keputusan dalam pengadaan perangkat pendidikan digital.
Pertanyaan Hakim dan Penjelasan Nadiem
“Saya mendengar Saudara menyatakan sangat mendukung pengadaan Chromebook, termasuk penggunaannya, tapi tidak setuju jika disebut sebagai pihak yang menentukan?” tanya hakim.
Nadiem mengiyakan dengan jawaban singkat, “Betul Yang Mulia.” Ia menjelaskan bahwa keputusan teknis mengenai pengadaan Chromebook diambil oleh Dirjen, yang mengeluarkan surat keputusan (SK) sebagai dasar resmi. “Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah menjadi dokumen resmi,” kata Nadiem. Hal ini menunjukkan bahwa Nadiem mengakui peran dirinya dalam mendukung proyek, tetapi menekankan bahwa keputusan akhir diambil oleh pejabat lain.
“Oke,” sahut hakim. “Siapa pun di dalam kementerian yang menandatangani dokumen, itulah yang memutuskan. Jadi, kalau ada satu dokumen yang saya tanda tangani, maka saya yang menjadi pengambil keputusan. Kalau dirjen yang menandatangani, maka dirjen yang menentukan, begitu pula direktur,” jelas Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa dalam konteks pengadaan Chromebook, “sama seperti pengadaan Yang Mulia, hanya PPK yang menandatangani, sehingga yang memutuskan adalah PPK, seperti itu Yang Mulia.” Ini menegaskan bahwa ia memandang bahwa keputusan akhir berada pada level pejabat yang menandatangani dokumen resmi, bukan hanya sebagai pembuat kebijakan.
Kaitan dengan Permen DAK?
“Tanpa permen itu, apakah kegiatan ini bisa berlanjut?” tanya hakim.
Nadiem merespons, “Jelas Yang Mulia,” lalu menjelaskan bahwa permen DAK tidak memengaruhi proses pengadaan Chromebook. “Pengadaan Chromebook di kementerian, penggunaan anggaran, tidak memiliki hubungan sama sekali. Saya tanda tangani atau tidak, proyek ini tetap berjalan atau tidak berjalan, karena itu urusan internal Kemendikbud,” tambahnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa ia percaya proses pengadaan Chromebook berjalan secara mandiri, meskipun terkait dengan anggaran nasional.
Hakim mempertanyakan apakah permen DAK menjadi dasar untuk keputusan pengadaan Chromebook. Nadiem menjelaskan bahwa permen DAK hanya mengatur alokasi dana, tetapi keputusan teknis seperti pemilihan vendor dan spesifikasi produk tetap diambil oleh Direktorat Jenderal dan tim internal. “Permen DAK adalah kewenangan pembagian anggaran, sedangkan keputusan teknis berada di tangan SK dan juknis,” terang Nadiem.
Detail Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi terkait pengadaan 1.200.000 unit Chromebook selama menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, menurut laporan kejaksaan. Meski Nadiem menyangkal peran sebagai pihak pengambil keputusan, ia tetap menjadi salah satu tersangka utama dalam persidangan.
Proses pengadaan Chromebook diduga melibatkan penyalahgunaan wewenangan dalam pemilihan vendor. Nadiem menjelaskan bahwa keputusan teknis berada pada level Direktorat Jenderal dan Direktur, namun ia mengakui keterlibatan dalam perencanaan dan pengawasan. “Saya setuju dengan pengadaan Chromebook karena dianggap penting untuk meningkatkan akses pendidikan digital, tapi keputusan pembelian akhirnya berada pada tangan lain,” ujarnya.
Dalam sidang, Nadiem juga memberikan perspektif bahwa proyek Chromebook merupakan upaya memecahkan masalah pendidikan. “Kami ingin memberikan solusi bagi kekurangan infrastruktur digital di sekolah-sekolah, terutama dalam mewujudkan pendidikan inklusif,” katanya. Ini menunjukkan bahwa ia memandang proyek sebagai bagian dari solving problems dalam sektor pendidikan nasional.