Operator Parkir Ilegal di Blok M Square Disidik DPRD DKI Jakarta
Operator Parkir Ilegal di Blok M Square – Blok M Square, salah satu pusat perbelanjaan yang terletak di Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan setelah Komite Khusus Pengelolaan Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyelidikan terhadap praktik penarikan dana parkir oleh operator ilegal. Dalam investigasi yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), ditemukan adanya sistem penyalahgunaan izin resmi oleh pihak swasta, Best Parking, selama tiga tahun terakhir. Operator parkir ilegal di Blok M Square ini diduga memperoleh penghasilan hingga Rp100 juta per hari dari pengunjung, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengungkapan Praktik Penyimpangan
“Operator parkir ilegal di Blok M Square sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa izin. Masyarakat terus dikenai tarif parkir meski tidak ada kontrak resmi yang sah,” ujar Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran, dalam sidak yang dilakukan di lokasi. Ini menunjukkan adanya kerjasama antara operator ilegal dan pihak terkait, seperti Pasar Jaya serta PT Melawai, yang memungkinkan praktik tersebut berjalan secara terus-menerus.
Menurut Jupiter, sistem pengelolaan parkir yang diterapkan oleh Best Parking melalui anak perusahaan PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP), telah menjadi kebiasaan selama sekitar 15 tahun. Penyelidikan menemukan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan parkir ilegal di Blok M Square dilakukan secara terstruktur, dengan dana yang diduga dikumpulkan dari pengunjung tanpa izin. Ini memicu dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap peraturan daerah.
Analisis Kerugian Negara
Di samping keberlanjutan praktik ilegal, Pansus juga menyoroti kerugian yang mungkin dialami pemerintah daerah. Dikatakan bahwa penyimpangan dalam pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang signifikan. Jupiter menyebut kerugian negara bisa mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun karena penyelenggaraan parkir ilegal di Blok M Square berjalan tanpa transparansi.
“Data yang disampaikan kepada Bapenda tidak mencerminkan realitas. Kami yakin ada upaya penyelenggaraan dan manipulasi laporan pembayaran untuk menghindari pembayaran pajak daerah sebesar 10 persen,” jelas Jupiter. Penyelidikan ini juga mengungkap bahwa sistem parkir ilegal di Blok M Square telah menipu masyarakat dengan menetapkan tarif yang lebih tinggi daripada standar.
Dalam upaya menutup praktik ini, Pansus bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan di enam titik masuk parkir Blok M Square. Operator parkir ilegal di Blok M Square, Best Parking, dilarang beroperasi kembali setelah langkah tersebut dilakukan. Jupiter menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan hak masyarakat yang telah dirampas selama bertahun-tahun.
Sebagai respons atas penegakan hukum, Massdes Arouffy, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, menyatakan pihaknya akan langsung mengambil alih pengelolaan parkir. “Sistem operasional saat ini dihentikan, sehingga operator tidak lagi berwenang menyelenggarakan kegiatan parkir di Blok M Square,” katanya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan sistem parkir yang lebih adil dan transparan.
Implementasi Sistem Cashless
Sebagai langkah transisi, pengunjung Blok M Square tidak dikenai tarif parkir untuk sementara waktu. Massdes menjelaskan bahwa sistem cashless akan diterapkan sebagai pengganti operasi parkir ilegal. “Semua pintu tidak memungut tarif selama masa transisi. Alat tapping dicabut, dan gate diangkat untuk menghindari praktik parkir liar,” tambahnya.
Implementasi sistem cashless ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir di Blok M Square. Dishub juga menyiagakan petugas di area sekitar untuk mengantisipasi adanya operasi parkir ilegal yang mungkin masih berlangsung. “Sistem baru ini akan berlaku besok, sehingga pengunjung bisa berparkir dengan lebih nyaman dan terjamin,” kata Massdes, yang menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan instruksi pihak terkait.
Dengan menghapus operator parkir ilegal di Blok M Square, pemerintah daerah berharap masyarakat merasa lebih terlayani. Selain itu, ini juga dianggap sebagai upaya untuk mencegah praktek penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta. Kepala Pansus mengatakan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga semua masalah terkait sistem parkir di Blok M Square teratasi.