Berita

Special Plan: Kejinya Pembunuh Siswi SD di Makassar Sempat Perkosa Korban

Special Plan: Kejinya Pembunuh Siswi SD di Makassar Sempat Perkosa Korban Pembunuhan Berencana Berawal dari Pemerkosaan Special Plan - Seorang siswi SD yang

Desk Berita
Published Mei 27, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Special Plan: Kejinya Pembunuh Siswi SD di Makassar Sempat Perkosa Korban

Pembunuhan Berencana Berawal dari Pemerkosaan

Special Plan – Seorang siswi SD yang berusia 12 tahun, NU (12), menjadi korban pembunuhan berencana yang diawali oleh pemerkosaan oleh pelaku inisial IK (19) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada pagi hari, Rabu (27/5/2026). Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap bahwa IK tidak hanya menganiaya korban hingga kehilangan kesadaran, tetapi juga memperkosa siswi SD itu sebelum memutuskannya dengan cara menghantam kepalanya dengan benda tumpul.

“Kasus ini merupakan bagian dari Special Plan yang kami lakukan untuk mengungkap kejahatan berat terhadap anak-anak. Kesempatan kali ini kami bisa sampaikan bahwa terjadi pembunuhan berencana yang diawali dengan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun. Ini sangat menyedihkan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). Informasi terkini diperoleh dari detikSulsel, yang menyebutkan bahwa investigasi terus dilakukan guna mengungkap motif dan latar belakang pelaku.

Proses Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kasus memilukan ini dimulai saat pelaku IK membawa korban ke rumah kosong di Tallo, Makassar, pada Selasa (26/5) malam. Dalam pemeriksaan terhadap saksi dan keterangan yang diberikan oleh Kombes Arya, terungkap bahwa korban ditutup mulutnya dengan kain, lalu dada dihantam keras hingga kehilangan kesadaran. Selama dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban sempat terbentur kepala, sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dalam Special Plan penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan dengan niat jahat untuk memperkuat penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Korban dibekap dengan kain, dadanya ditekan hingga kehilangan kesadaran. Saat tidak sadar, dia terbentur kepalanya, lalu diperkosa,” ungkap Arya menjelaskan detail peristiwa tersebut. Penjelasan ini diberikan dalam rangkaian investigasi Special Plan yang mempercepat proses penyelidikan untuk memastikan semua fakta terungkap secara lengkap.

Kelakuan Sadis yang Diungkap Polisi

Dalam investigasi yang menjadi bagian dari Special Plan, polisi mengungkap bahwa IK melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara yang tidak manusiawi. Setelah memperkosa, pelaku menghantam kepala korban menggunakan benda tumpul, seperti kursi atau benda lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Kejadian ini berlangsung dalam ruang gelap yang tidak terlalu diawasi, sehingga korban tidak sempat berteriak atau melawan.

“Tindakan IK terhadap korban menunjukkan kelakuan sadis yang tidak biasa. Kami sedang mempercepat proses penyelidikan dalam Special Plan untuk mengetahui apakah ada kelompok atau motif yang lebih besar dibalik peristiwa ini,” tambah Arya. Penyelidikan ini juga melibatkan analisis barang bukti dan rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar rumah kosong.

Penemuan Mayat dalam Kondisi Mengenaskan

Jenazah korban ditemukan oleh warga pada pagi hari, Rabu (27/5). Mayat siswi SD itu ditemukan dalam kondisi tubuh terluka dan tidak berpakaian. Bagian kepalanya juga tertimpa televisi rusak di dalam rumah yang sama, yang menjadi salah satu bukti penting dalam kasus Special Plan ini. Polisi menyebutkan bahwa kondisi mayat korban menunjukkan adanya kekerasan fisik yang parah, termasuk tanda-tanda pemerkosaan yang masih terlihat jelas.

“Penemuan mayat korban dalam kondisi mengenaskan menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini dilakukan secara sadis dan terencana. Kami menegaskan bahwa Special Plan akan terus dilakukan hingga semua pelaku dan fakta terungkap,” kata Arya dalam jumpa pers. Warga sekitar mengungkapkan rasa terkejut dan sedih atas kejadian yang menimpa korban, yang dikenal sebagai anak yang baik dan aktif di sekolah.

Langkah Penegakan Hukum dalam Special Plan

Berdasarkan temuan investigasi dalam Special Plan, polisi mengungkap bahwa IK akan diadili dengan pasal pembunuhan berencana. “Kita kenakan Pasal 459 dan subsider Pasal 458, yang berpotensi mengarah ke hukuman mati atau penjara selama 20 tahun,” jelas Arya. Pasal 459 KUHP menyangkut pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 458 menangani pembunuhan dengan cara sadis. Kombes Arya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan cepat untuk menjamin keadilan bagi korban.

“Kami juga sedang memastikan bahwa semua bukti dalam Special Plan ini dapat digunakan dalam persidangan untuk membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IK,” tambah Arya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan yang kurang terawasi.

Respons Masyarakat dan Masa Depan Korban

Kejadian ini memicu respons yang beragam dari masyarakat Makassar. Banyak warga menyampaikan dukungan kepada korban serta menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. “Kami berharap Special Plan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku dan memperkuat sistem keamanan di kota ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Dalam rangkaian penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Leave a Comment