Berita

Kasus Importasi – KPK Dalami Pemberian Importir ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi Impor: KPK Selidiki Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Kasus Importasi - KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang pengusaha yang

Desk Berita
Published Mei 26, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kasus Korupsi Impor: KPK Selidiki Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Importasi – KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang pengusaha yang bergerak di bidang impor, terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini fokus pada fasilitas yang diberikan kepada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi dari Pengusaha

“Hari ini, penyidik tengah mempelajari kesaksian dari seorang saksi yang berasal dari pihak pengusaha impor (Ign Denny Narendra), khususnya mengenai pemberian kendaraan kepada pejabat DJBC,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Budi menjelaskan, kendaraan yang disediakan pengusaha ini digunakan untuk keperluan operasional pejabat tersangka, baik dalam urusan kepabeanan maupun kegiatan lain. Penyidik masih mengeksplorasi penerapan Pasal 12B UU Tipikor, yaitu tentang gratifikasi kepada pejabat negara.

Kasus yang Berbeda dari Sebelumnya

“Ini berbeda dengan kendaraan yang kita sita sebelumnya saat menggeledah kantor DJBC,” tambah Budi.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, tiga saksi swasta lainnya, seperti Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra, juga diperiksa.

Kontainer dan Temuan Baru

Kasus ini dimulai setelah KPK menyita satu kontainer saat melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selama pemeriksaan, Heri Setiyono alias Heri ‘Black’ dari Semarang ditemui sebagai saksi, dengan hasil penggeledahan kontainer menjadi fokus utama.

“Saksi juga diberi pertanyaan mengenai temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).

Perkara dan Tersangka Utama

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di DJBC. Barang bukti yang disita mencapai nilai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Kasus ini juga melibatkan tiga pihak swasta yang telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field (pemimpin PT BlueRay Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (manajer operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk SGD serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Penyidikan Masih Berlangsung

Budi menambahkan, penyidik masih mencari tahu apakah ada pengusaha lain yang terlibat dalam praktik serupa. “Kita akan memeriksa lebih lanjut apakah pemberian fasilitas ini tidak hanya melibatkan PT BlueRay Cargo, tapi juga pihak-pihak lain,” kata Budi.

Leave a Comment