Solution For: LHP Ombudsman Harusnya Usut Migor Langka, Diubah Yeka untuk Tujuan Ekspor
Kasus Suap dan Perubahan LHP Ombudsman
Solution For – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait penyulihan proses penyidikan. Kasus ini terungkap setelah dugaan penerimaan suap dari korporasi, khususnya PT Wilmar Group, untuk memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang semula menyoroti kelangkaan minyak goreng (Migor) diubah. Perubahan tersebut diduga bertujuan memudahkan kepentingan ekspor, yang berpotensi memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan terkait.
Detail Dana Suap dan Alur Perubahan LHP
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa aliran dana suap diperkirakan berasal dari PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas perubahan LHP Ombudsman yang mengarah pada pencabutan Domestic Market Obligation (DMO). “Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” jelas Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2026).
Syarief menyatakan bahwa transaksi dilakukan secara tersembunyi, dengan menggunakan rekening pihak ketiga atau nominee. Tim penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pengaruh langsung Yeka pada LHP, sehingga mendorong keputusan untuk mengubah fokus penyelidikan dari kelangkaan migor menjadi kepentingan ekspor. “Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang,” tambahnya.
Yeka Hendra Fatika dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 20 UU KUHP. Menurut Syarief, perubahan LHP ini terjadi setelah korporasi menggugat pemerintah dan memperoleh putusan lepas. Dengan adanya LHP yang diubah, tiga perusahaan besar—PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group—mampu menghindari hukuman yang sebelumnya terancam. “Putusan PTUN dan perdata itu digunakan dalam pledoi, sehingga membebaskan mereka dari tuntutan,” ujarnya.
Latar Belakang dan Dampak pada Ekspor
Migor, yang merupakan program pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri, sempat menyebabkan kelangkaan pada 2022. Ombudsman awalnya melaporkan masalah ini dengan LHP yang terbuka. Namun, perubahan konsep LHP oleh Yeka dianggap sebagai langkah untuk mendukung kepentingan ekspor, mengurangi kewajiban perusahaan dalam menjual minyak goreng di dalam negeri.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan. Solution For menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan LHP agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Perubahan LHP yang tidak transparan ini berdampak pada kebijakan migor, yang seharusnya memastikan ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat.
Langkah Selanjutnya dan Kritik Terhadap Kebijakan
Yeka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Penyidikan terus berjalan, dan detail jumlah suap masih dalam proses pemeriksaan. Solution For menyoroti kebutuhan untuk menyelidiki lebih dalam alur keuangan dan hubungan antara lembaga pengawasan dengan pihak ekspor.
Kritik terhadap kebijakan migor juga muncul dari kalangan akademisi dan publik. Mereka menilai bahwa adanya LHP yang diubah untuk keuntungan ekspor mencerminkan kesenjangan dalam pengawasan korupsi. Solution For berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah dan lembaga independen untuk memperkuat kebijakan yang jujur dan adil. “Solusi untuk mencegah korupsi adalah memastikan LHP tidak hanya sebagai laporan, tetapi juga sebagai alat pengawasan yang efektif,” tutur salah satu kritikus.
