Komisi X DPR Dorong Kajian Mendalam atas Rencana Kebijakan Tidak Naik Kelas
Wahanaberita.com – Rencana penerapan kebijakan peserta didik tidak naik kelas secara otomatis pada tahun ajaran 2027/2028 mendapat perhatian dari Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dipersiapkan secara menyeluruh agar benar-benar berpihak pada perkembangan anak sekaligus menjaga kualitas pendidikan.
Kebijakan itu disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Pemerintah menargetkan pelaksanaannya dimulai pada tahun ajaran baru 2027/2028, setelah proses pengkajian dilakukan dan rencana tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kompetensi Anak Menjadi Titik Utama
Lalu Hadrian menilai pembahasan mengenai kenaikan kelas tidak semestinya berhenti pada status administratif seorang murid. Fokus pendidikan, kata dia, perlu diarahkan pada kemampuan dasar yang benar-benar dikuasai peserta didik sepanjang proses belajar.
“Kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif dengan kepentingan dan perkembangan peserta didik sebagai prioritas utama. Evaluasi pendidikan seharusnya berorientasi pada penguasaan kompetensi, bukan hanya pada kenaikan atau ketidaknaikan kelas,” kata Lalu, Sabtu (17/10/2026).
Pandangan tersebut menempatkan kebijakan tidak naik kelas sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran yang lebih luas. Dalam praktiknya, sekolah perlu mampu mengenali kebutuhan setiap anak, termasuk ketika mereka menghadapi hambatan dalam memahami materi pelajaran.
Penilaian terhadap capaian belajar juga perlu dilakukan secara cermat. Anak yang tetap melanjutkan ke tingkat berikutnya harus memperoleh bekal kompetensi yang memadai agar tidak membawa kesulitan belajar dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.
Mutu Pendidikan Harus Tetap Terjaga
Komisi X DPR mengingatkan agar perubahan kebijakan tersebut tidak ditafsirkan sebagai pelonggaran standar pendidikan. Lalu meminta pemerintah memastikan bahwa setiap peserta didik tetap mencapai kemampuan dasar yang dibutuhkan dalam proses belajar.
“Kebijakan ini harus dikaji matang agar tidak menyebabkan turunnya standar mutu pendidikan. Setiap anak perlu dipastikan mencapai kompetensi dasar, dengan pembelajaran, pendampingan guru, dan keterlibatan orang tua apabila ada kesulitan belajar,” ujarnya.
Pesan itu menyoroti pentingnya dukungan yang menyertai kebijakan. Perubahan aturan kenaikan kelas tidak akan cukup apabila sekolah belum memiliki mekanisme pendampingan bagi anak yang memerlukan bantuan tambahan. Guru, orang tua, dan lingkungan sekolah memiliki peran yang saling berkaitan dalam membantu peserta didik mengejar ketertinggalan.
Pendampingan dapat berarti penguatan pembelajaran sesuai kebutuhan anak, komunikasi yang lebih rutin antara sekolah dan keluarga, serta evaluasi yang memberi gambaran jelas mengenai materi yang sudah atau belum dikuasai. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menghasilkan perubahan prosedur, tetapi juga memperkuat perhatian terhadap perkembangan belajar anak.
Persiapan Guru dan Sekolah Menjadi Penentu
Lalu memandang sasaran utama yang perlu dijaga adalah agar tidak ada peserta didik tertinggal dalam proses pembelajaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesiapan guru menjadi unsur penting sebelum kebijakan mulai berjalan.
Guru berada pada posisi yang langsung berhadapan dengan kebutuhan murid di kelas. Karena itu, penerapan kebijakan perlu didukung kesiapan dalam melakukan penilaian, memberikan penguatan materi, serta menentukan bentuk pendampingan yang tepat bagi anak dengan kesulitan belajar.
“Rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028 perlu digunakan untuk menyiapkan seluruh aspek itu, supaya kebijakan ini meningkatkan kualitas pendidikan dan memberi manfaat bagi peserta didik,” tutur Lalu.
Masa persiapan hingga 2027/2028 menjadi kesempatan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan memiliki arah yang jelas. Sekolah perlu memahami tujuan perubahan, sementara orang tua juga perlu memperoleh penjelasan mengenai peran mereka dalam mendukung proses belajar anak.
Dengan persiapan yang memadai, evaluasi pendidikan dapat lebih menekankan kemajuan belajar daripada sekadar hasil akhir. Pendekatan tersebut diharapkan membantu anak memperoleh dukungan pada saat dibutuhkan, tanpa mengabaikan tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap tahap pendidikan.
Pemerintah Menargetkan Penerapan pada 2027/2028
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah saat ini telah menjalankan proses pengkajian atas rencana tersebut.
“Kami sudah melakukan proses pengkajian dan, insyaallah, kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2027/2028,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu (17/10).
Rencana ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: perlindungan terhadap perkembangan peserta didik dan pemeliharaan mutu pendidikan. Komisi X DPR meminta keduanya berjalan beriringan, sehingga setiap perubahan kebijakan dapat diterapkan secara bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik?
Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik matter?
Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

