Berita

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi balik pertanyaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) soal di mana letaknya kerugian negara dalam

Desk Berita
Published Agustus 20, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
plt-direktur-penyidikan-kpk-achmad-taufik-husein-1785390562979_169
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. KPK Tegaskan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Tegaskan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan

Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi balik pertanyaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) soal di mana letaknya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji. Lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh temuan penyidik telah melewati verifikasi jaksa penuntut umum pada tahap pelimpahan berkas perkara.

Verifikasi Jaksa dan Koordinasi BPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan hingga tahap penyerahan berkas ke penuntut umum, termasuk koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Taufik, tim jaksa telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap.”

Pernyataan itu disampaikan Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan bahwa dengan status lengkap tersebut, perkara Yaqut dapat diteruskan ke tahap persidangan.

“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK.”

Perlawanan Hukum dari Pihak Yaqut

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Mellisa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019.

“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus.”

Argumen Keselamatan Jemaah dan Sumber Dana

Mellisa menjelaskan bahwa pemisahan 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus bertujuan menjamin keselamatan jemaah. Faktor keterbatasan petugas serta cuaca ekstrem turut menjadi dasar pertimbangan teknis.

“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem.”

Ia juga menyoroti bahwa dana terkait haji khusus bersumber dari jemaah dan penyelenggara swasta, bukan dari APBN. Oleh karena itu, Mellisa berargumen bahwa narasi penerimaan uang swasta seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi, bukan kerugian keuangan negara.

“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi.”

Tuntutan Pembatalan Dakwaan dan Pembebasan

Mellisa menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta agar dibatalkan demi hukum. Ia juga menyoroti bahwa dakwaan mengenai penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 (setara Rp 4,8 miliar) serta penyiapan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak diuraikan secara cermat.

“Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum.”

Sebagai penutup, Mellisa meminta majelis hakim memerintahkan KPK segera mengeluarkan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK begitu putusan sela dibacakan.

“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan.”

Frequently Asked Questions

What is KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian?

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian matter?

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment