Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten
Table of Contents
Kasus PETI Kuansing: Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas sebagai Tersangka
Wahanaberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik toko emas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rantai distribusi emas hasil tambang ilegal. Keduanya adalah DI, pria berusia 40 tahun yang bertindak sebagai pemodal operasi tambang, serta BD, laki-laki 31 tahun yang mengelola sebuah toko perhiasan emas dan menjadi penerima hasil galian.
Penemuan Aktivitas Tambang di Sungai Paku
Benang merah perkara ini terungkap pada 8 Agustus 2026, saat tim aparat menemukan aktivitas penggalian emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Dalam operasi lapangan tersebut, petugas berhasil menangkap DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengekstrak emas secara tidak sah dari dasar sungai.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa hubungan jual-beli emas antara DI dan BD telah berlangsung sejak Mei 2026. Berdasarkan bukti elektronik dan keterangan saksi, total emas yang berpindah tangan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi keseluruhan sekitar Rp1,578 miliar. Angka ini menunjukkan skala operasi yang jauh melampaui aktivitas tambang kecil biasa.
Penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry
Setelah jejak transaksi terpetakan, penyidik bergerak ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas berbobot 388,31 gram, peralatan pengolahan logam mulia, buku tabungan, serta catatan transaksi yang merentang dari tahun 2025 hingga 2026. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kunci untuk memetakan aliran dana dalam jaringan tambang ilegal.
Pendekatan Hulu-Hilir dan Green Policing
Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaku di lokasi tambang. Strategi yang diterapkan menjangkau seluruh mata rantai, mulai dari pemodal, penerima hasil, pengolah, hingga penjual akhir.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Kombes Ade pada Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan bahwa tim penyidik sedang menyusun analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, asal-usul dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Pendekatan ini merupakan implementasi strategi Green Financial Crime, di mana penegakan hukum lingkungan diperluas melalui metode following the money agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai inti dari setiap operasi penegakan hukum, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang mendanai dan meraup keuntungan dari aktivitas tambang tanpa izin.
Dasar Hukum Penuntutan
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga jeratan hukum mencakup aspek lingkungan maupun keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kedua tersangka sudah ditahan?
Berdasarkan keterangan resmi, DI telah diamankan langsung di lokasi tambang pada 8 Agustus 2026, sementara BD ditetapkan sebagai tersangka setelah penggeledahan toko emas pada 11 Agustus 2026. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan seluruh pihak dalam jaringan teridentifikasi.
Bagaimana peran toko emas dalam kasus PETI?
Toko emas berfungsi sebagai titik penerimaan dan pengolahan hasil tambang ilegal. Dalam perkara ini, Toko Emas Syafira Jewelry menerima emas dari pemodal, mengolahnya menjadi perhiasan, lalu menjualnya ke konsumen. Catatan transaksi dan uang tunai yang disita menunjukkan bahwa aktivitas ini telah berjalan selama berbulan-bulan.
Apa yang dimaksud dengan Green Financial Crime?
Green Financial Crime adalah pendekatan penegakan hukum yang menggabungkan perlindungan lingkungan dengan pelacakan aliran dana. Tujuannya memastikan bahwa tidak hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi juga pihak yang mendanai dan menikmati keuntungan ekonomi dari kerusakan lingkungan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik?
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik matter?
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
