173.706 Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas
Total 173.706 Warga Binaan memperoleh pengurangan masa hukuman berupa Remisi Umum (RU) yang dikaitkan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik
Table of Contents
Lebih dari 173 Ribu Warga Binaan Terima Remisi Umum Peringatan Kemerdekaan ke-81 RI
Wahanaberita.com – Total 173.706 Warga Binaan memperoleh pengurangan masa hukuman berupa Remisi Umum (RU) yang dikaitkan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Dari keseluruhan jumlah tersebut, 3.563 di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah remisi diterapkan.
Upacara Simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan
Proses penyerahan remisi serta pengurangan masa pidana (PMPU) dilaksanakan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-81 RI yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Secara paralel, penyerahan serupa juga berlangsung di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di berbagai penjuru Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Rincian Penerima Remisi
Dari total penerima RU, sebanyak 170.143 orang masuk kategori RU I, yakni mereka yang masih wajib menjalani sisa masa hukuman setelah pengurangan diterapkan. Sisanya, 3.563 orang, termasuk kategori RU II dan langsung dibebaskan.
Untuk segmen Anak Binaan, Agus menyampaikan bahwa 1.085 di antaranya memperoleh PMPU, dengan 28 orang langsung bebas.
Wilayah dengan Penerima Terbanyak
Tiga provinsi dengan jumlah penerima RU tertinggi tercatat di Jawa Barat (19.269 narapidana), Sumatera Utara (18.222 narapidana), dan Jawa Timur (14.673 narapidana). Pada kategori PMPU, urutan teratas ditempati Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 86, dan Jawa Timur sebanyak 85.
Makna Remisi bagi Anak Binaan
Agus menegaskan bahwa remisi umum berfungsi sebagai pendorong agar Warga Binaan tetap menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup mandiri tanpa mengulangi perbuatan pidana. Bagi Anak Binaan, kata dia, PMPU membawa dimensi makna yang lebih dalam.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucapnya.
Pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengimbau seluruh Warga Binaan dan Anak Binaan agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan secara optimal setelah kembali ke keluarga dan lingkungan sosial.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.
Hemat Anggaran dan Remisi Tambahan Kemanusiaan
Penyerahan RU dan PMPU tahun 2026 turut menghemat anggaran negara untuk biaya makan Warga Binaan dan Anak Binaan senilai Rp358.922.115.000. Di luar remisi reguler, pemerintah juga mengalokasikan remisi tambahan berbasis kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang secara sukarela kembali serta turut membantu pemulihan di Lapas pascakejadian banjir Sumatera 2025.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas,” imbuh Agus.
Prinsip Non-Diskriminasi dalam Pemberian Remisi
Ditemui di Istana Negara, Jakarta, Agus menegaskan bahwa pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana. Narapidana perkara korupsi yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Agus menambahkan bahwa durasi remisi bergantung pada lamanya Warga Binaan menjalani proses pembinaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Besaran pengurangan berkisar antara 20 hari hingga dua bulan.
“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” sambungnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 173 706 Napi Dapat Remisi HUT?
173 706 Napi Dapat Remisi HUT is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 173 706 Napi Dapat Remisi HUT matter?
173 706 Napi Dapat Remisi HUT matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
