Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh dan Kondusivitas di Papua
Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat turut menjaga ketenteraman di Aceh sekaligus
Table of Contents
Menko Polkam Ingatkan Pentingnya Perdamaian Aceh dan Stabilitas Papua
Wahanaberita.com – Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat turut menjaga ketenteraman di Aceh sekaligus kondusivitas situasi di Papua. Dalam pernyataannya yang dikutip Antara pada Minggu (16/8/2026), ia menekankan bahwa menyampaikan aspirasi memang hak warga, namun pelaksanaannya wajib tetap berada dalam koridor hukum tanpa disertai kekerasan atau perusakan.
Situasi di Papua
Mengenai dinamika terkini di Tanah Papua, Djamari menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara damai. Akan tetapi, menurutnya kebebasan itu tidak boleh menjadi pembenaran bagi aksi kekerasan, perusakan fasilitas, provokasi, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Pemerintah turut menyesalkan kericuhan yang terjadi dalam aksi di Papua Tengah dan dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka-luka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.
Perdamaian Aceh dan Simbol Negara
Djamari mengingatkan bahwa perdamaian Aceh, yang telah bertahan lebih dari dua dekade, merupakan pencapaian bersejarah yang wajib terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum. Pemerintah, lanjutnya, menghormati kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam undang-undang.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Bendera Merah Putih serta Lambang Negara Garuda Pancasila memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pemantauan Kasus Pelepasan dan Perusakan Simbol Negara
Mengenai pemberitaan soal pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat penegak hukum menggali fakta secara objektif — termasuk mengidentifikasi pelaku, motif, dan unsur-unsur hukum yang relevan.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” katanya.
Koordinasi Antarlembaga
Brigjen TNI Honi Havana, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, menyampaikan bahwa Menko Polkam secara berkelanjutan mencermati perkembangan situasi di kedua daerah tersebut. Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mencegah eskalasi, melindungi keselamatan warga, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.
Honi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi, serta memercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh?
Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh matter?
Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
