Berita

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Proses hukum terkait peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera (GMS) kawasan Sewon, Bantul, terus berlanjut dengan penetapan tersangka

Desk Berita
Published Agustus 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
gereja-misi-sejahtera-gms-bantul-di-glugo-panggungharjo-sewon-bantul-selasa-2652026-1779767291292_169
Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
  2. Related Reading

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Wahanaberita.com – Proses hukum terkait peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera (GMS) kawasan Sewon, Bantul, terus berlanjut dengan penetapan tersangka resmi. Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ini sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi para jemaat yang terganggu saat beribadah. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap kehidupan beragama serta sarana ibadah. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 303 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.

Proses Penetapan Tersangka oleh Penyidik

Kombes Ihsan, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda DIY, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Dalam keterangannya yang disampaikan pada malam hari Jumat (14/8/2026), ia menyebutkan identitas para tersangka secara rinci. Proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa minggu dengan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55),” ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026) malam.

Selama proses penyidikan, pihak berwenang telah memeriksa setidaknya 32 saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Meskipun demikian, Ihsan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran spesifik yang dimainkan oleh setiap tersangka dalam kasus ini. Setiap tersangka memiliki keterkaitan berbeda dengan peristiwa pembubaran ibadah tersebut.

Detail Peristiwa dan Langkah Hukum Selanjutnya

Peristiwa gangguan ibadah tersebut terjadi pada hari Minggu (24/5) lalu. Menurut keterangan dari pihak gereja, pembubaran ibadah dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur intimidasi dan ancaman terhadap jemaat yang sedang beribadah. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang peduli terhadap kebebasan beragama.

“Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka agar mereka dapat hadir dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Masyarakat menunggu dengan sabar agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, pembaca dapat mengakses berita terkait di situs resmi detik.com. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus ini? Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 303 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.

Berapa jumlah saksi yang telah diperiksa? Pihak berwenang telah memeriksa setidaknya 32 saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.

Kapan peristiwa pembubaran ibadah terjadi? Peristiwa gangguan ibadah tersebut terjadi pada hari Minggu (24/5) lalu di Gereja Misi Sejahtera kawasan Sewon, Bantul.

Siapa saja para tersangka yang ditetapkan? Para tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang dengan inisial D (47 tahun), BS (54 tahun), dan AH (55 tahun).

Leave a Comment