Berita

DPR Akan Kaji Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN

Pemerintah dan lembaga legislatif tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan milik negara. DPR Akan Kaji Usulan Prabowo

Desk Berita
Published Agustus 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
wakil-ketua-dpr-ri-sufmi-dasco-ahmad-anggidetikcom-1786710575837_169
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. DPR Akan Kaji Usulan Prabowo: Pengadilan Ad Hoc Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola BUMN
  2. Related Reading

DPR Akan Kaji Usulan Prabowo: Pengadilan Ad Hoc Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola BUMN

Wahanaberita.com – Pemerintah dan lembaga legislatif tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan milik negara. DPR Akan Kaji Usulan Prabowo mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus yang bertujuan menyelesaikan permasalahan tata kelola di kalangan badan usaha milik negara. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai temuan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset nasional selama beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa proses kajian akan dilakukan secara komprehensif. Menurut penjelasan yang disampaikan di gedung parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), anggota legislatif akan meninjau berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final. Kajian ini mencakup evaluasi terhadap dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampak jangka panjang dari pembentukan lembaga peradilan khusus tersebut.

“Ya, itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik,” ujar Dasco kepada wartawan.

Salah satu pemicu utama usulan ini adalah kondisi keuangan sejumlah perusahaan negara yang menunjukkan tren penurunan. Banyak entitas yang mengalami defisit anggaran dan kesulitan dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Selain itu, praktik manajemen yang belum optimal juga menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan. Beberapa kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat direksi semakin memperkuat argumen perlunya mekanisme hukum yang lebih tegas.

Prabowo Terkejut dengan Jumlah BUMN yang Sangat Besar

Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap jumlah badan usaha milik negara yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, struktur hierarki perusahaan yang berlapis-lapis menyebabkan angka tersebut melonjak drastis. Saat pembentukan Danantara sebagai dana kedaulatan negara, tim investigasi menemukan total 1.074 BUMN yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.

“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” kata Prabowo.

Presiden mengakui bahwa sebelumnya ia mengira jumlah BUMN hanya berkisar antara 300 hingga 400 perusahaan. Perbedaan signifikan ini menunjukkan kompleksitas struktur kepemilikan aset negara. Prabowo juga menyoroti kinerja beberapa BUMN yang dinilai kurang bertanggung jawab kepada bangsa dan negara, serta cenderung tidak mengindahkan peran pemerintah dalam pengawasan.

“Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin,” pungkasnya.

Proses Kajian dan Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, DPR belum menetapkan posisi resmi mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemungkinan implementasi gagasan tersebut. Komisi terkait di parlemen akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan lembaga pengawasan independen.

Proses kajian juga melibatkan diskusi dengan para ahli hukum dan praktisi bisnis untuk memastikan bahwa mekanisme peradilan baru dapat berjalan efektif. Jika usulan ini disetujui, maka pengadilan ad hoc akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran tata kelola di lingkungan BUMN. Waktu penyelesaian perkara diharapkan lebih cepat dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional.

Para pengamat menilai bahwa inisiatif ini merupakan langkah positif dalam upaya modernisasi sistem pengelolaan aset nasional. Dengan adanya mekanisme hukum yang lebih spesifik, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. DPR Akan Kaji Usulan Prabowo dengan serius untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada analisis mendalam dan pertimbangan yang matang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengadilan Ad Hoc BUMN

Apa itu pengadilan ad hoc? Pengadilan ad hoc adalah lembaga peradilan sementara yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tertentu yang tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan biasa. Lembaga ini memiliki kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang pembentukannya.

Mengapa Prabowo mengusulkan pengadilan khusus untuk BUMN? Presiden Prabowo melihat adanya masalah serius dalam tata kelola perusahaan negara, termasuk banyak kasus kerugian dan penyalahgunaan wewenang yang belum terselesaikan secara tuntas.

Berapa jumlah BUMN yang ditemukan saat pembentukan Danantara? Tim investigasi menemukan total 1.074 BUMN yang terdiri dari perusahaan induk, anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit perusahaan.

Kapan DPR akan menyelesaikan kajian usulan ini? Waktu penyelesaian kajian belum ditentukan secara pasti, namun proses evaluasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Apakah pengadilan ad hoc akan menggantikan pengadilan biasa? Tidak. Pengadilan ad hoc hanya menangani kasus-kasus spesifik yang berkaitan dengan BUMN, sementara pengadilan biasa tetap berfungsi untuk perkara lainnya.

Leave a Comment