4 Orang Jadi Tersangka Kasus ‘Hafalan Qur’an Tukar Miras’: MC hingga Peserta
Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan tantangan hafalan Al-Qur'an selama konser musik The Sounds
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Quran Tukar Miras di Ancol
Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan tantangan hafalan Al-Qur’an selama konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Setiap tersangka memegang fungsi berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari pembawa acara hingga peserta yang terlibat langsung.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik telah menetapkan RES, AK, I, serta M sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Kamis, 13 Agustus 2026. Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung kasus.
Menurut Iman, dua dari keempat tersangka sudah diamankan dan ditahan. Hingga saat ini, kepolisian telah menerima lima laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Laporan-laporan tersebut memberikan gambaran lengkap mengenai bagaimana peristiwa terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus
Tersangka RES dikenal sebagai pembawa acara yang diduga terlibat interaksi di area booth. Sementara itu, tersangka M tampil untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Keduanya menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang memicu kontroversi.
Dua tersangka lainnya, yaitu I dan AK, dituduh memberikan tantangan kepada pengunjung. Mereka meminta pengunjung melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha sebagai imbalan sebotol minuman beralkohol. Tantangan ini dilakukan secara terbuka di area booth yang ramai dikunjungi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta individu yang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, polisi menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital peristiwa.
RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dialihkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak hari itu. Proses hukum untuk dua tersangka lainnya masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Para tersangka menghadapi Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat.
Imbauan dari Kepolisian
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti.
Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Respons Penyelenggara dan Sponsor
The Sounds Project, sebagai penyelenggara, menyampaikan kekecewaan dan mengecam perilaku tersebut. Melalui akun Instagram resmi mereka, pihak penyelenggara menyatakan bahwa mereka tidak pernah membenarkan penggunaan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa kejadian ini tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Mereka telah menegur pihak sponsor dan meminta penyelesaian kasus hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk menjaga reputasi acara di masa depan.
Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Penyelenggara juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di booth Newport bukan merupakan program atau konsep promosi resmi.
Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi.
Handoko menjelaskan bahwa aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi, bukan sebagai program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang direncanakan oleh Newport.
Lebih lanjut, Handoko mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan lapangan. Perusahaan menyesalkan bahwa situasi tidak ditangani dengan baik saat kejadian berlangsung.
Frequently Asked Questions
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RES, AK, I, dan M.
Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka? Para tersangka menghadapi Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapan RES dan AK ditangkap? Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Di mana para tersangka ditahan? RES dan AK ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Apakah Newport mengakui kesalahan? Ya, Newport menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa aktivitas di booth bersifat spontan.
