MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ketentuan mengenai lambang negara Garuda Pancasila yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Table of Contents
MK Cabut Sanksi Denda Pemakaian Garuda Pancasila di Luar Ketentuan UU
Wahanaberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ketentuan mengenai lambang negara Garuda Pancasila yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak berlaku lagi. Putusan ini diambil setelah MK menghapus pasal yang mengatur sanksi denda bagi penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembacaan putusan ini dilakukan MK pada Rabu, 12 Agustus 2026, di gedung MK Jakarta Pusat. Nomor putusan yang dibacakan adalah 27/PUU-XXIV/2026. Melalui keputusan tersebut, MK mencabut Pasal 237 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Isi Putusan dan Alasan Hukum
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal yang dihapus sebelumnya berisi ancaman pidana denda kategori II bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini sebelumnya juga mencakup penggunaan lambang yang rusak atau tidak sesuai bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta pembuatan lambang perseorangan atau organisasi yang menyerupai lambang negara.
MK menjelaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD karena substansinya sama dengan Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Sebelumnya, MK telah memutus bahwa pasal dalam UU 24/2009 tersebut inkonstitusional.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa substansi norma yang dinyatakan inkonstitusional dalam Pasal 57 huruf d UU 24/2009 ternyata digunakan kembali dalam perumusan Pasal 237 huruf c UU 1/2023, meskipun tanpa menggunakan kata “ini”.
Perbandingan Norma dan Praktik Masyarakat
Menurut MK, penggunaan lambang negara telah menjadi hal yang lazim dalam berbagai aktivitas masyarakat Indonesia. Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika banyak ditemukan pada atribut-atribut masyarakat.
Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009.
MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam pengujian norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melalui putusan MK nomor 4/PUU-X/2012 berlaku pula untuk mempertimbangkan dalil permohonan terkait pengujian Pasal 237 huruf c UU 1/2023.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan?
MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan matter?
MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
