Berita

HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Sudah Tepat

Badan Legislatif Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengajukan permintaan klarifikasi mengenai landasan hukum yang melandasi keputusan Pemerintah Kota (Pemko)

Desk Berita
Published Agustus 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
gedung-dprd-pekanbaru_169
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kemendagri Konfirmasi Kebijakan Pemko Pekanbaru Soal HGB Ruko STC
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kemendagri Konfirmasi Kebijakan Pemko Pekanbaru Soal HGB Ruko STC

Wahanaberita.com – Badan Legislatif Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengajukan permintaan klarifikasi mengenai landasan hukum yang melandasi keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) untuk ruko-ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, pimpinan DPRD bersama beberapa anggotanya melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemko Pekanbaru telah selaras dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi semakin penting mengingat masa kerja sama bangun guna serah (BGS) untuk aset STC telah berakhir, sehingga seluruh aset tersebut kini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Rombongan DPRD dan Hasil Konsultasi

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I, antara lain Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan, Kemendagri memberikan penegasan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, menjelaskan bahwa konsultasi ini memiliki peran penting untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait aset STC.

“Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko,” ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Firman, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Firman menambahkan, hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, keduanya menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir.

“Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah mencari solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Frequently Asked Questions

What is HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang?

HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang matter?

HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment