Berita

KPK Periksa Geisz Chalifah Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai

Desk Berita
Published Juli 29, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com

KPK Panggil Geisz Chalifah Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Wahanaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, Geisz Chalifah atau yang dikenal dengan inisial GC dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus produksi batu bara di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada media pada Rabu, 29 Juli 2026. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dihitung per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi Prasetyo.

Geisz dan Sahdat Ginting Hadir di Kantor KPK

Geisz Chalifah telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.04 WIB. Kedatangannya disusul oleh notaris Sahdat Ginting yang juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama. Keduanya akan diperiksa oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan lengkap terkait kasus gratifikasi.

Selain Geisz dan Sahdat, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, serta PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis, 19 Februari lalu.

Riwayat Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi. Proses persidangan kemudian berlangsung hingga pada 2018, ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Bupati tersebut.

Selain hukuman penjara, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Hakim additionally mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Vonis ini didasarkan pada bukti bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Usaha Rita untuk melawan vonis tersebut melalui permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada akhirnya kandas. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh mantan Bupati tersebut. Setelah itu, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi yang telah berkeputusan tetap, Rita masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari para pengusaha tambang, menambah panjang daftar kasus yang melibatkan mantan Bupati Kukar tersebut.

Leave a Comment