Berita

Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal ‘Lu Punya Otak Nggak’

Proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan perkembangan positif terkait sengketa antara organisasi jurnalis

Desk Berita
Published Juli 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris Hutapea Pasca Konflik Verbal

Wahanaberita.com – Proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan perkembangan positif terkait sengketa antara organisasi jurnalis dan pengacara ternama. Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris Hutapea telah memasuki tahap final setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menarik keberatan yang diajukan sebelumnya. Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers, di mana ia menggunakan frasa “lu punya otak nggak” yang menuai kritik dari kalangan pers.

Kombes Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, memberikan klarifikasi resmi mengenai status terkini dari kasus tersebut. Dalam pernyataannya pada hari Rabu, 29 Juli 2026, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pencabutan laporan sedang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keabsahan dan transparansi dalam penyelesaian perkara.

“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Kombes Budi Hermanto dengan tegas.

Tahapan Mekanisme Pencabutan di Polda Metro Jaya

Prosedur pencabutan laporan ini dilakukan melalui mekanisme formal yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Surat permohonan pencabutan yang berjudul “Permohonan Pencabutan Laporan Polisi” telah dikirimkan secara resmi kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak pelapor.

Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah panggilan terhadap perwakilan PWI untuk melakukan konfirmasi langsung. Tujuan dari panggilan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Penyidik juga akan menanyakan alasan mendasar di balik keputusan pencabutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penghentian penyelidikan.

“Termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan,” jelasnya.

Perdamaian dan Resolusi Konflik antara PWI dan Hotman

Langkah awal menuju penyelesaian kasus ini telah dimulai sejak Selasa, 28 Juli 2026, ketika Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, mengumumkan bahwa organisasi tersebut telah menarik laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea. Pengumuman ini disampaikan langsung kepada wartawan yang hadir di kantor Polda Metro Jaya, menandai titik awal dari proses perdamaian.

“Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico Pasaribu.

Keputusan strategis ini merupakan hasil dari pertemuan intensif antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, bersama Hotman Paris. Pertemuan yang difasilitasi oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menghasilkan kesepakatan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya telah mencapai titik akhir. PWI menilai bahwa seluruh aspek konflik telah terselesaikan secara komprehensif.

“PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses mediasi, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI. Permintaan maaf ini kemudian diulang kembali pada pagi hari saat pencabutan laporan dilakukan. PWI menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk ketulusan dari Hotman Paris.

“Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” kata dia.

Dengan selesainya proses pencabutan, Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman dapat dikatakan telah mencapai tujuan utamanya. Seluruh pihak terkait telah memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan sengketa ini tanpa perlu melanjutkan proses hukum yang lebih panjang. PWI menyerahkan langkah selanjutnya kepada kepolisian untuk menutup perkara secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leave a Comment