Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Wahanaberita.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan bahwa
Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Wahanaberita.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan bahwa Ada Sprindik Baru Kejagung Status pencekalan bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak mengalami perubahan apapun. Meskipun Kejaksaan Agung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara ini, larangan perjalanan luar negeri bagi tersangka tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
Kebijakan ini diambil setelah adanya perpindahan penanganan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering bertanya-tanya mengenai kepastian hukum terkait status pencekalan yang sudah ada sebelumnya. Imigrasi memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Dasar Hukum Pencekalan yang Berlaku
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan secara rinci bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara, surat perintah pencekalan yang diajukan oleh penyidik sebelumnya tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Pencekalan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan durasi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak, ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Imigrasi tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Peran Imigrasi Sebagai Pelaksana Teknis
Hendarsam menekankan bahwa posisi Imigrasi dalam perkara ini hanyalah sebagai pelaksana teknis semata. Pihaknya memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya, jelasnya.
Pendekatan ini menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Imigrasi tidak campur tangan dalam substansi perkara, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif sesuai permintaan.
Menunggu Pengajuan Lanjutan dari Kejagung
Terkait dengan perpindahan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung yang disertai dengan penerbitan Sprindik baru, Hendarsam menyebutkan bahwa pihaknya akan menunggu pengajuan pencegahan lanjutan dari Kejagung secara resmi.
Dia memastikan bahwa hingga saat ini Imigrasi masih memegang mandat pencekalan awal yang diajukan oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 11 Juli 2026. Terkait pengajuan tersebut, Imigrasi langsung menerbitkan surat cekal dan statusnya masih berlaku sampai sekarang tanpa ada perubahan apapun.
Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia resmi dicegah keluar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan adanya sprindik baru dari Kejagung, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan komprehensif. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi yang tersedia.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan
- Ada 10 Luka Tusukan di Tubuh Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangsel
- Imigrasi Limpahkan 10 WNA Kasus Investor Bodong di Tangerang ke Kejaksaan
- Pompa Udara Yasunaga Solusi Kualitas Air IPAL Program MBG & Sekolah Rakyat
- Kembali Salurkan Bantuan ke Aceh Utara, Kemensos Kucurkan Total Rp 61,8 M
Frequently Asked Questions
Apa itu Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan?
Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan penting?
Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Ada Sprindik Baru Kejagung Status Pencekalan ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

