Jepang Perbarui Aturan Kekaisaran, Perempuan Masih Tidak Bisa Jadi Raja
Wahanaberita.com – Parlemen Jepang telah menyetujui revisi penting pada Undang-Undang Keluarga Kekaisaran, yang bertujuan mengatasi potensi kekosongan garis keturunan laki-laki di masa depan. Meski perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga kerajaan dari garis keturunan berbeda untuk kembali ke lingkaran penerus takhta melalui adopsi, perempuan tetap tidak memiliki hak untuk menjadi kaisar secara langsung. Key Discussion menyoroti bagaimana revisi ini mencerminkan upaya untuk menjaga tradisi kekaisaran, namun juga memperlihatkan ketidakseimbangan gender dalam sistem suksesi.
Konteks Sejarah dan Perubahan Baru
Sistem penerus kekaisaran Jepang sebelumnya berdasarkan garis keturunan laki-laki, sehingga hanya putra dari kaisar yang bisa mewarisi takhta. Putri, meski lahir dari keluarga kerajaan, harus keluar dari garis pewaris jika menikah dengan warga biasa. Perubahan terbaru memungkinkan adopsi untuk memperluas lingkaran pewaris, tetapi syarat utama tetap berupa keturunan laki-laki yang mengambil alih posisi kaisar. Key Discussion menekankan bahwa meski ada kemajuan, aturan ini belum sepenuhnya meratakan peluang antara laki-laki dan perempuan.
Kekurangan dalam Kebijakan Pewaris
Revisi undang-undang ini mengizinkan keluarga kerajaan dari garis keturunan berbeda untuk kembali jika lelaki dari keturunan tersebut diadopsi setelah usia 15 tahun. Namun, meski perempuan bisa menjadi ketua keluarga kerajaan atau memegang peran penting dalam kehidupan sosial, mereka tetap tidak bisa memerintah secara resmi. Key Discussion menyoroti bahwa sistem ini masih bersifat patriarchal, di mana perempuan tidak diberi hak penuh untuk menduduki takhta, meskipun mereka memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam proses adopsi.
Dalam kasus Kaisar Naruhito, yang memerintah sejak 2019, putrinya, Aiko, tidak bisa menjadi kaisar karena keturunan perempuan tidak diakui dalam undang-undang. Meski Pangeran Hisahito, putra dari adik Naruhito, ditempatkan sebagai pewaris kedua, justru mengisyaratkan bahwa laki-laki tetap diutamakan. Key Discussion menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan langkah kecil menuju keadilan, tetapi tidak mengubah kenyataan bahwa perempuan belum bisa menjadi raja.
Harapan Masyarakat vs. Kebijakan Pemerintah
Key Discussion menyoroti bahwa keputusan Parlemen Jepang ini memenuhi harapan sebagian kecil masyarakat yang ingin melibatkan perempuan dalam suksesi kekaisaran. Namun, survei Mainichi Shimbun Juni 2026 menunjukkan bahwa 73% responden Jepang lebih mendukung kemungkinan kaisar perempuan, terutama jika garis keturunan perempuan diakui. Key Discussion juga menekankan bahwa kebijakan ini mungkin memperbesar peluang perempuan memimpin keluarga kerajaan, tetapi tidak cukup untuk menjadikan mereka sebagai kaisar resmi.
“Meski undang-undang baru memberikan ruang untuk perempuan, hak untuk menjadi kaisar tetap dipegang oleh laki-laki. Key Discussion menyoroti bahwa perubahan ini memperlihatkan keinginan untuk menyesuaikan tradisi tanpa mengubah struktur kekuasaan,” tulis peneliti dari Sophia University.
Kritik terhadap Adopsi Sebagai Solusi
Banyak analis mempertanyakan apakah adopsi mampu menjadi jalan keluar yang efektif untuk meningkatkan peran perempuan dalam kekaisaran. Key Discussion menyoroti bahwa meskipun aturan ini memperbolehkan keluarga dari garis keturunan berbeda untuk kembali, kebijakan ini masih mengandalkan prinsip laki-laki sebagai pemimpin. Sejumlah media, seperti Asahi Shimbun, menyatakan bahwa perubahan ini justru mengurangi kemungkinan perempuan menjadi kaisar, karena putra dari garis keturunan lain lebih diutamakan.
“Adopsi tidak memecahkan masalah gender, karena kekaisaran Jepang tetap bergantung pada tradisi laki-laki,” jelas Sven Saaler dalam wawancara dengan dpa. Key Discussion menambahkan bahwa keputusan ini mungkin memperluas jaringan pewaris, tetapi tidak memastikan keadilan antar kelamin.
Peluang dan Tantangan di Depan
Key Discussion menilai bahwa perubahan aturan ini membuka peluang untuk memperluas lingkaran penerus takhta, terutama dalam menghadapi situasi keturunan yang terbatas. Namun, tantangan terbesar tetap adalah keinginan masyarakat untuk melibatkan perempuan secara lebih aktif dalam kekaisaran. Sejumlah kalangan menginginkan revisi lebih lanjut yang memungkinkan suksesi melalui garis keturunan perempuan, seperti kekaisaran di Inggris atau Swedia.
Key Discussion menekankan bahwa kebijakan Jepang ini mencerminkan keinginan untuk menjaga kestabilan kekaisaran, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan gender dalam sistem tradisional. Meski ada kemajuan, perempuan masih harus berjuang untuk mendapatkan posisi yang sama dengan laki-laki dalam kekaisaran Jepang. Key Discussion meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi aturan ini agar lebih inklusif di masa depan.

