Berita

Special Plan: DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap

Open Dumping Dihentikan Bertahap Special Plan - Dalam rangka mendorong pengelolaan sampah yang lebih terukur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan

Desk Berita
Published Juli 20, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com

DKI Jakarta Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap

Wahanaberita.com – Dalam rangka mendorong pengelolaan sampah yang lebih terukur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Special Plan yang memasuki fase implementasi. Rencana ini bertujuan menutup dua zona aktif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sebagai langkah perlahan mengurangi praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Proses penutupan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pengelolaan lingkungan selama transisi.

Pelaksanaan Special Plan dalam Pemadaman Zona Aktif

Special Plan memperkenalkan sistem controlled landfill sebagai alternatif dari metode pembuangan sampah tradisional. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memindahkan titik buang sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup sementara, sementara aktivitas diarahkan ke zona lain yang telah dipersiapkan. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko polusi udara, air, serta dampak sosial di sekitar TPST.

“Pemasangan media penutup di Zona 2 TPST Bantargebang adalah bagian dari Special Plan yang mendorong transisi menuju pengelolaan sampah berbasis teknologi,” ujar Dudi dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan bahwa media penutup ini membantu mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta mencegah terbentuknya air lindi akibat hujan.

Proses penutupan zona aktif juga melibatkan penggunaan geomembrane secara bertahap. Bahan ini berperan penting dalam memperkuat perlindungan terhadap sampah, mencegah pencemaran tanah, dan meningkatkan efisiensi pengendalian polusi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan sektor swasta melalui skema creative financing untuk mempercepat penyelesaian Special Plan tanpa ketergantungan penuh pada dana pemerintah.

Manfaat Special Plan untuk Lingkungan dan Masyarakat

Kepala DLH DKI Jakarta menekankan bahwa Special Plan bukan hanya solusi teknis, tetapi juga upaya strategis untuk mengubah pola pengelolaan sampah. Menurutnya, pengaturan titik buang secara terstruktur berdampak signifikan pada pengendalian emisi gas metana, pengurangan volume sampah yang menguap, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar TPST. Selain itu, implementasi ini diperkirakan dapat mengurangi kepadatan sampah di daerah rawan banjir.

Sebagai bagian dari Special Plan, penutupan dua zona aktif juga memberikan ruang untuk peningkatan kapasitas TPST. Dudi menyatakan bahwa mekanisme ini membantu memperpanjang masa pakai fasilitas pengolahan sampah, sementara memastikan area penimbunan tidak terlalu padat. Proses penutupan zona aktif tidak hanya terkait teknis, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan warga setempat untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam keberlanjutan program.

Dalam jangka panjang, Special Plan diharapkan menjadi model referensi bagi daerah lain dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah. Dudi menilai partisipasi dunia usaha sangat penting dalam memastikan kebutuhan material sesuai standar teknis, seperti geomembrane dan media penutup. Ia juga menegaskan bahwa tata kelola sampah Jakarta harus sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi sampah plastik dan mengoptimalkan daur ulang.

Leave a Comment