Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengambil tindakan tegas dengan nonaktifkan enam pelaku yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap 26 mahasiswa dan dosen. Tindakan ini diambil sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang menyeret banyak pihak dalam lingkungan akademik. Mereka yang diberhentikan sementara dari kegiatan akademik dan kegiatan kampus tersebut diketahui terlibat dalam percakapan tidak sopan yang berdampak signifikan pada korban, sesuai laporan yang diterima oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa.
Kasus ini memicu reaksi yang luas di kalangan mahasiswa dan dosen, karena mengungkap tindakan tidak etis dalam komunikasi digital. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Ketua Satgas PPK Unesa, menjelaskan bahwa keputusan nonaktif tersebut bertujuan untuk menjaga objektivitas proses investigasi. “Dengan menonaktifkan pelaku, kami memastikan semua pihak dapat fokus pada pemeriksaan tanpa tekanan dari lingkungan sekitar,” kata Iman dalam konferensi pers pada Minggu (19/7/2026). Langkah ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur perlindungan korban kekerasan seksual dalam institusi pendidikan.
Prosedur Penanganan Sesuai Regulasi
Proses penanganan kasus kekerasan seksual di Unesa berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Satgas PPK melakukan investigasi dengan metode yang ketat, melibatkan pengumpulan bukti digital, wawancara terhadap pelaku dan korban, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan. “Kami menjamin keadilan dan kerahasiaan selama penyelidikan, sambil memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Iman. Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi Unesa sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi etika akademik.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari aduan yang masuk melalui media sosial, terutama grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah mahasiswa dan dosen. Pesan-pesan yang berisi sindiran dan komentar tidak sopan tersebut berdampak psikologis pada para korban, termasuk beberapa dosen yang tidak hanya menjadi sasaran, tetapi juga melibatkan teman sejawat mereka dalam keterlibatan langsung. Setelah menerima laporan resmi, Satgas PPK langsung mengambil langkah-langkah investigasi, termasuk memeriksa sejarah percakapan dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait.
Sejauh ini, jumlah korban diperkirakan mencapai 26 orang, dengan 22 di antaranya adalah mahasiswa dan 4 dosen. Keseluruhan proses penyelidikan dilakukan secara transparan, sekaligus memastikan bahwa identitas pelapor dan saksi tidak terungkap sebelum keputusan akhir dibuat. “Kami juga memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada korban, agar mereka tidak merasa tertekan selama proses ini berlangsung,” tambah Iman. Langkah-langkah ini menggambarkan komitmen Unesa dalam menjaga lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unesa menunjukkan bagaimana tindakan verbal dapat memicu lingkaran yang merugikan. Pesan-pesan tidak etis yang tersebar dalam grup WhatsApp tidak hanya mencemarkan reputasi pelaku, tetapi juga mengganggu hubungan interpersonal antar mahasiswa dan dosen. Dalam percakapan tersebut, beberapa pelaku berusaha menyerang korban dengan sindiran atau komentar yang merendahkan. Selain itu, pihak universitas juga memperkuat regulasi terkait penanganan kekerasan seksual, termasuk sistem pelaporan yang lebih cepat dan mekanisme hukuman yang jelas.
Proses investigasi terus berlangsung, dengan tim Satgas PPK memeriksa semua bukti yang relevan. Dalam beberapa hari terakhir, telah ditemukan enam pelaku utama yang dikenai sanksi nonaktif sebagai langkah awal. Namun, Iman menegaskan bahwa ini belum menjadi sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur hukum yang lebih luas. “Penyelidikan akan dilanjutkan hingga ada keputusan yang final, termasuk pelaporan ke pihak berwenang jika diperlukan,” jelas Iman. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi perhatian kampus, karena menggambarkan bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang. Mahasiswa dan dosen yang menjadi korban mengakui bahwa mereka merasa terganggu oleh komentar-komentar yang diperlukan dalam grup tersebut. Beberapa korban mengungkapkan bahwa mereka bahkan merasa malu dan cemas karena tindakan verbal ini dilakukan secara terus-menerus tanpa ada batasan waktu.
Sebagai langkah pencegahan, Unesa telah memperkuat kebijakan penggunaan media sosial dalam lingkungan akademik. “Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang bebas dari kekerasan, baik fisik maupun verbal,” kata Iman. Selain itu, universitas juga berencana untuk mengadakan pelatihan kesadaran gender dan etika komunikasi bagi seluruh civitas akademika. “Ini adalah langkah awal, tetapi kami akan terus berusaha memperbaiki sistem pengawasan dan penanganan kasus di Unesa,” tambah Iman. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, universitas berharap masyarakat kampus dapat lebih waspada dan proaktif dalam menangani permasalahan serupa.
