Berita

New Policy: Profil Rudi Margono Plt Jampidsus, Pernah Jadi Jaksa KPK hingga Kajati DKI

New Policy: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus dengan Pengalaman di KPK dan DKI New Policy - Dalam pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung, Rudi Margono resmi

Desk Berita
Published Juli 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

New Policy: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus dengan Pengalaman di KPK dan DKI

New Policy – Dalam pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung, Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Penunjukan ini dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, yang menjadi bagian dari tugas baru dalam sistem hukum nasional.

Menindaklanjuti kekosongan jabatan Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan Rudi Margono, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas baru sebagai Plt Jampidsus, kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan.

Rudi Margono memiliki pengalaman luas dalam dunia kejaksaan, dengan peran penting di berbagai posisi strategis. Sebelum menjabat sebagai Plt Jampidsus, ia pernah menempati posisi seperti Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Di antara jabatan tersebut, ia juga menjabat Direktur di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Peran Penting di Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebagai bagian dari new policy dalam reformasi sistem penuntutan, Rudi Margono pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kapasitas ini, ia terlibat langsung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menimbulkan dampak besar, termasuk kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Rudi menuntut Aulia Pohan dengan hukuman penjara selama 4 tahun, sebagai bentuk implementasi new policy dalam memperkuat penegakan hukum.

Berikutnya, Rudi menangani kasus Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, yang terlibat dalam skandal pengadaan mobil kebakaran. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana new policy dalam kejaksaan membantu mengungkap tindakan korupsi secara efektif.

Terlibat dalam Proyek BLBI dan Seleksi Deputi KPK

Dalam 2008, Rudi Margono dipercaya menjadi anggota Tim Supervisi untuk meninjau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menjadi proyek penting dalam new policy keuangan negara. Saat itu, Antasari Azhar, Ketua KPK, membentuk empat tim penelusuran untuk mengevaluasi proses penegakan hukum terkait BLBI.

Rudi juga menunjukkan keberhasilan dalam seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2023, menjadi satu-satunya jaksa yang lolos dari enam kandidat teratas. Hal ini menunjukkan kompetensi dan kontribusi besar dalam new policy pemberantasan korupsi.

Transisi dan Tanggung Jawab Baru

Dengan kekosongan jabatan Jampidsus, Rudi Margono memasuki fase baru dalam karier kejaksaannya. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024, lalu dipercaya menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Pada akhir 2024, ia kembali menempati posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Plt Jampidsus.

New Policy dalam pengelolaan tugas Jampidsus diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi, ujar Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono bertujuan untuk memastikan stabilitas sistem hukum.

Sebagai Plt Jampidsus, Rudi akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum yang lebih efisien dan berorientasi pada keadilan. Posisi ini menjadi tanggung jawab besar dalam konteks new policy yang ditetapkan oleh Jaksa Agung untuk memperkuat fungsi kejaksaan dalam memerangi tindak pidana khusus.

Leave a Comment