Berita

Topics Covered: Ketua Komisi III DPR Bicara Celah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Bicara Celah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset Topics Covered - Komisi III DPR mengadakan pertemuan dengar pendapat umum bersama

Desk Berita
Published Juli 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Ketua Komisi III DPR Bicara Celah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Topics Covered – Komisi III DPR mengadakan pertemuan dengar pendapat umum bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan para akademisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat acara tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam RUU ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan hukum untuk menghindari celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pertemuan untuk Evaluasi RUU Perampasan Aset

Dalam rapat yang diadakan di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), Habiburokhman memulai sesi dengan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif baru yang akan menciptakan perubahan signifikan dibandingkan penyusunan undang-undang lainnya, seperti KUHAP, KUHP, dan UU Polri, di mana kita hanya melakukan revisi. Kali ini, RUU dibuat dari awal, sehingga memerlukan evaluasi lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk Topics Covered yang menjadi fokus utama.

“RUU ini bukan sekadar revisi, melainkan penyusunan ulang dari nol. Kita perlu memastikan bahwa seluruh pasal tidak mengandung celah yang bisa digunakan untuk abuse of power. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpijak pada prinsip hukum yang adil dan jelas,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset akan diterapkan oleh penegak hukum, seperti kepolisian dan lembaga peradilan. Ia meminta agar para penegak hukum tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga pengawas terhadap keadilan dalam penerapan undang-undang ini. “Kita tahu yang akan laksanakan RUU ini adalah penegak hukum. Oleh karena itu, kita harus merancangnya secara teliti agar setiap pasal tidak menyisakan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

Isu Celah dan Kritik dari Masyarakat

Habiburokhman juga mengakui adanya polemik di masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai adanya celah untuk penyalahgunaan wewenang. “Beberapa isu baru masih menjadi perdebatan, seperti potensi munculnya abuse of power. Kami terus menerima masukan dari berbagai pihak, meski mayoritas semangat, tetapi ada juga yang mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam penyusunan RUU ini,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa celah tersebut bisa muncul dari ketidakjelasan definisi atau mekanisme pemeriksaan aset dalam RUU.

Kritik ini datang dari berbagai kelompok, termasuk para pengacara dan akademisi, yang khawatir RUU ini bisa digunakan untuk mengejar kepentingan politik atau ekonomi. Habiburokhman mengakui bahwa masukan ini sangat berharga dan akan menjadi dasar untuk penyempurnaan RUU. “Kita harus mengakomodasi semua pandangan, termasuk Topics Covered tentang perubahan mekanisme perampasan aset yang bisa memengaruhi keadilan,” katanya.

Dalam konteks Topics Covered, RUU ini dirancang untuk mempercepat proses pemulihan aset yang dianggap digunakan untuk kejahatan. Namun, beberapa pihak menyoroti bahwa rancangan ini perlu dirancang dengan ketelitian agar tidak menjadi alat untuk melanggar hak-hak warga. “Kita ingin RUU ini tidak hanya efektif, tetapi juga efisien dan adil. Dengan Topics Covered yang mengupas seluruh aspek, kita bisa mengoptimalkan rancangan ini,” tutur Habiburokhman.

Rapat tersebut juga menjadi kesempatan untuk mendiskusikan skenario paling mungkin dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Pihak-pihak yang hadir mengingatkan bahwa kebijakan ini harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan publik. “Kita tidak ingin maksud baik Komisi III DPR justru diubah menjadi celah untuk kepentingan politik atau pribadi. Oleh karena itu, RUU ini harus dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Habiburokhman.

Leave a Comment