UU Kesehatan Baru: Pemberi Kerja Tidak Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Wahana Berita – Undang-undang (UU) Kesehatan baru yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Bahkan, dalam draf terakhir, istilah “BPJS Kesehatan” telah dihilangkan.

Namun, Pasal 100 (1) UU Kesehatan baru tetap memuat kewajiban pemberi kerja untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Selain itu, Pasal 100 (2) mengatur bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat serta mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pemberi kerja juga diwajibkan menanggung biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk melindungi pekerja,” demikian Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.

Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga menegaskan bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, UU baru tersebut tidak mengatur sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayarnya secara pribadi,” demikian Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayarkan secara pribadi, dengan koordinasi antara penjamin kesehatan lainnya, sesuai dengan Pasal 411 (6).

Dalam draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemberi kerja juga berhak mendaftarkan diri mereka sendiri sebagai tanggungan dari pekerja.

Namun, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : cnnindonesia.com