RUU Kesehatan Omnibus Law Masih Ditolak Ribuan Nakes
Wahana Berita – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh berbagai elemen profesi di bidang kesehatah masih berlanjut hingga saat ini. Sebanyak lima organisasi profesi bersama forum tenaga kesehatan kembali menggelar demo. Aksi itu digelar hari ini (5/6) di depan Gedung DPR RI sejak pukul 08.30 WIB.
Kelima organisasi yang turut serta adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sekitar 30.000 tenaga medis dan kesehatan memadati depan Gedung DPR.
Adib Khumaidi selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI menyebut demo tidak hanya digelar di depan Gedung DPR. Aksi unjuk rasa ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah total tenaga medis yang turun ke jalan hari ini mencapai lebih dari 100.000 orang.
“Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini,” kata Adib melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
“Banyaknya jumlah regulasi ternyata tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan. Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” sambungnya.
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah menambahkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kerja kesehatan lainnya lewat RUU Kesehatan.
Menurutnya, ada beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Diantaranya perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika terdapat tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Kemenkes, kata dia, menerima laporan terjadinya perundungan dalam bidang kesehatan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka. Maka dari itu, pemerintah dan DPR menambahkan pasal anti-perundungan dalam RUU Kesehatan ini.
Sumber: Merdeka.com, CNBC Indonesia