Pemerintah Siap Meluncurkan KRIS JKN untuk Kenyamanan Pasien
Wahana Berita – Pemerintah telah mengambil langkah revolusioner dalam penyediaan layanan kesehatan dengan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Dalam perubahan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan memperbaiki standar tempat tidur yang ada. Menurut Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, penerapan KRIS JKN akan memberikan perhatian khusus pada perbaikan fasilitas tempat tidur.
Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III mampu menampung 4-6 orang per kamar. Namun, dengan penerapan sistem KRIS, jumlah tempat tidur akan dibatasi maksimal hingga 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit agar dapat menerapkan penghapusan sistem kelas I-III.
Dante Saksono mengungkapkan bahwa hasil uji coba yang telah dilakukan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam indeks kepuasan masyarakat setelah penerapan KRIS. “Dari hasil uji coba tersebut, kita melihat peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan pendapatan rumah sakit tetap stabil dengan penerapan implementasi KRIS,” ujar Dante seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit:
1. Bangunan yang digunakan memiliki tingkat porositas yang rendah agar dapat menjaga kebersihan dan keamanan pasien.
2. Ventilasi udara memenuhi standar dengan tingkat pertukaran udara minimal 6 kali per jam di setiap ruang perawatan.
3. Pencahayaan ruangan memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.
4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pasien.
5. Terdapat nakas di setiap tempat tidur untuk keperluan pasien.
6. Suhu ruangan dijaga pada rentang 20-26 derajat Celsius untuk memberikan kenyamanan kepada pasien.
7. Ruangan rawat inap terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien (infeksi dan non-infeksi) untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan.
8. Kepadatan ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur, sehingga pasien dapat memiliki privasi yang cukup.
9. Tirai atau partisi yang terpasang di plafon atau menggantung memastikan privasi pasien terjaga.
10. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap untuk memudahkan pasien dalam melakukan kegiatan pribadi.
11. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas agar dapat digunakan dengan mudah oleh semua pasien.
12. Adanya outlet oksigen yang memadai untuk mendukung pasien yang membutuhkan bantuan pernapasan.
Pengenalan sistem KRIS JKN ini adalah langkah penting menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik dan setara bagi semua individu di Indonesia. Diharapkan bahwa langkah ini akan meningkatkan kepuasan pasien dan memberikan pengalaman rawat inap yang lebih baik di seluruh rumah sakit negara ini.
Sumber : cnnindonesia.com