Panji Gumilang Bakal Diperiksa Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
Wahana Berita – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/7).
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Panji.
“Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
Ia melanjutkan, dalam perkara dugaan penistaan agama ini, penyidik total telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Selain itu juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti digital dari Pusat Laboratorium Forensik.
“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” jelasnya.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat membeberkan alasan pihaknya hingga kekinian belum menetapkan Panji sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
“Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Panji tidak hanya diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Tetapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
“Kami harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan; ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: Suara.com