Mahfud Menggugat Balik Perkomham Rp5 Miliar
Wahana Berita – Menko Polhukam Mahfud MD bakal menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Hal itu menyusul gugatan terhadap dirinya karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahfud mengaku terusik dengan gugatan yang dilayangkan Perkomham. Pasalnya, Perkomham menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ingin menggugat balik Perkomham. Ia mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomham atas komentar vonis PN Jakpus itu.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata dia.
Perkomham menggugat Mahfud secara tiba-tiba sebagai Menko Polhukam ke PN Jakpus dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Padahal, ia mengaku selama ini belum pernah mendengar kiprah Perkomham.
Menurutnya, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan. Namun, tidak pernah ada yang dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Ia menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi turut mengomentari putusan PN Jakpus tersebut.
“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.
“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Perkomham menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000. Perkomham menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Sumber: Kompas