BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Penanganan Jemaah yang Sakit Sepulang Haji

Wahana Berita BPJS Kesehatan bakal menanggung perawatan para jemaah haji yang menderita sakit sepulang dari Mekkah. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof dr Ali Ghufron Mukti. 

Sebab, selama menunaikan ibadah haji di Mekkah, tidak sedikit jemaah haji asal Indonesia yang menderita sakit lantaran kelelahan atau pengaruh cuaca ekstrim. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terpapar infeksi virus seperti MERS-CoV atau varian Covid-19 lainnya.

“Dulu kita sudah pernah MERS-CoV itu, tentu vaksinasi masih tetap, itu terus dan dijaga. Tapi seandainya tetap kena MERS-CoV atau yang lain, dan dia peserta BPJS, maka BPJS akan menanggung,” ungkapnya secara daring, Senin (3/7).

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu terus mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Bagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi tolong dicek ya. Jangan sampai, satu, tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. Dua, tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

dr Ali juga membeberkan skema pembiayaan terkait penanganan Covid-19, terutama setelah memasuki masa endemi. Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19 yang terjangkit dalam masa endemi.

Pengidap bisa memeriksakan kondisinya ke faskes primer pilihannya terlebih dahulu.

“Bagi penderita, dan peserta, ini jangan lupa ya. Makanya kalau bisa cek keaktifan dari peserta itu. Kalau dia sudah jadi peserta, seperti biasa, dia mungkin nggak tahu terinfeksi atau tidak. Nah itu (mengeceknya) tidak harus di puskesmas, di klinik boleh,” tuturnya.

Kemudian, pasien yang sudah mendapatkan diagnosis dari rumah sakit bisa mengklaim BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis yang diterima.

“Rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya. Itu kami akan bayar asal ini adalah sesuai dengan indikasi medis. Kalau dia memang penderita COVID, nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama. Di situ sudah ada tarifnya, dan tarif itu bisa diklaimkan ke BPJS. BPJS Kesehatan selalu siap,” pungkasnya.

Sumber: detikhealth