Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yasonna Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Dibahas dari Sisi Filosofi

Published September 11, 2026 · Updated September 11, 2026 · By Robert Brown - wahanaberita.com

Foto : Robert Brown - wahanaberita.com

Kajian Kedaulatan Rakyat Didorong Menyentuh Praktik Demokrasi

Wahanaberita.com – Badan Pengkajian MPR RI melanjutkan pendalaman mengenai kedaulatan rakyat dalam kerangka Demokrasi Pancasila. Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly menekankan bahwa pembicaraan tentang tema tersebut tidak dapat berhenti pada gagasan filosofis maupun rumusan konstitusional.

Hal yang juga perlu diuji adalah penerapannya dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. Dalam pandangan Yasonna, penting untuk melihat sejauh mana prinsip kedaulatan rakyat benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan aturan, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam Focus Group Discussion Kelompok I Badan Pengkajian MPR di Tangerang Selatan, Kamis (10/9). Keterangan mengenai kegiatan tersebut disampaikan pada Jumat (11/9/2026).

“Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus,” ujar Yasonna.

Diskusi mengenai kedaulatan rakyat sebelumnya telah dilakukan di sejumlah daerah dan perguruan tinggi. Berbagai pandangan dihimpun dari akademisi, praktisi politik, hingga peneliti. Rangkaian penyerapan aspirasi ini menunjukkan bahwa pembahasan tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dikaji lebih jauh.

Prinsip Pancasila Perlu Diterjemahkan dalam Pelaksanaan

Kelompok I Badan Pengkajian MPR secara khusus menelaah kedaulatan rakyat dari sudut pandang Pancasila. Kajian itu berjalan bersama tema lain yang juga sedang menjadi perhatian lembaga tersebut, termasuk keuangan negara serta otonomi daerah.

Yasonna menjelaskan bahwa dasar Demokrasi Pancasila dapat ditelusuri, antara lain, pada sila kedua dan sila keempat. Dua sila itu memuat nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Nilai-nilai tersebut memiliki cakupan luas sehingga tidak cukup dipahami sebagai rumusan normatif. Negara perlu menuangkannya ke dalam perangkat hukum yang dapat dijalankan, diawasi, dan dievaluasi. Regulasi menjadi jembatan antara cita-cita konstitusional dengan tata kelola demokrasi yang dirasakan warga.

“Demokrasi Pancasila itu bisa kita lihat dari dua sila, dari kemanusiaan yang adil dan beradab dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Itu kan pernyataan yang sangat abstrak. Kita turunkan dalam undang-undang,” ujar Yasonna.

Ia memberikan contoh bahwa penerjemahan nilai demokrasi berlangsung melalui aturan tentang pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden. Namun, keberadaan undang-undang saja belum otomatis menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat. Pelaksanaan di lapangan menjadi bagian yang menentukan.

“Persoalannya dalam praktik, praktik pelaksanaannya dan lain-lain,” katanya.

Perhatian terhadap aspek praktik menjadi penting karena demokrasi bukan hanya rangkaian prosedur pada hari pemungutan suara. Demokrasi juga berkaitan dengan ruang partisipasi publik, kemampuan warga menyampaikan kepentingan, serta mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan setelah proses pemilihan selesai.

Pilihan antara Amandemen dan Penyempurnaan Regulasi

Badan Pengkajian MPR masih membuka pembahasan mengenai langkah yang paling tepat untuk merespons persoalan-persoalan demokrasi yang ditemukan dalam praktik. Salah satu isu yang diperiksa adalah apakah perubahan itu memerlukan amandemen konstitusi atau dapat ditempuh melalui pembenahan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan tersebut juga dibahas beriringan dengan kajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Yasonna menyebut terdapat pandangan yang berbeda terkait arah pembenahan tersebut. Sebagian pihak melihat perubahan konstitusi perlu dipertimbangkan, sementara yang lain menilai penyempurnaan tata undang-undang dapat menjadi pilihan.

“Ada yang melihat perlu kita sampai kepada amandemen. Ini bersamaan lagi ada dengan PPHN, masih kita kaji terus. Ada yang mengatakan cukup pada tata undang-undang kita sempurnakan dan lain-lain,” ujarnya.

Perbedaan pandangan itu mencerminkan bahwa persoalan demokrasi tidak selalu memiliki jawaban tunggal. Kajian yang dilakukan diarahkan untuk memahami akar persoalan sebelum menentukan instrumen hukum atau kelembagaan yang diperlukan. Dengan demikian, perubahan yang dibahas tidak sekadar bersifat formal, melainkan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Partisipasi Tidak Berakhir Setelah Pemilu

Untuk memperluas sudut pandang, Badan Pengkajian MPR menghadirkan sejumlah praktisi politik dalam forum tersebut. Mereka adalah Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, serta Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Hanta Yuda menilai pemilu seharusnya tidak dipahami sebagai titik akhir keterlibatan rakyat. Pemilihan umum, dalam pandangannya, merupakan awal bagi masyarakat untuk menjalankan peran politiknya dalam mengawasi dan menyuarakan aspirasi.

“Pemilu adalah pintu masuk ke kedaulatan, dia hanya pintu masuk, bukan pintu keluar,” kata Hanta.

Ia mendorong gagasan kedaulatan yang berlangsung secara berkelanjutan. Dalam konsep ini, warga tetap mempunyai ruang untuk menilai kebijakan, mengawasi penyelenggara kekuasaan, dan menyampaikan kepentingan mereka sesudah pemilu berlangsung.

Sementara itu, Yunarto Wijaya menaruh perhatian pada jarak yang dapat muncul antara kepentingan elite politik dan aspirasi masyarakat. Ia memandang demokrasi kerap mendapat perhatian besar ketika pemilu mendekat, padahal publik membutuhkan praktik demokrasi yang terus berjalan ketika kekuasaan telah terbentuk.

Yunarto juga mengingatkan mengenai kemungkinan melemahnya mekanisme check and balances. Isu ini relevan dalam pembicaraan tentang kedaulatan rakyat karena keseimbangan antarlembaga dan pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian penting untuk memastikan aspirasi warga tidak berhenti pada proses elektoral.

Pendalaman yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI menempatkan kedaulatan rakyat sebagai persoalan yang hidup, bukan sekadar konsep dalam dokumen negara. Kajian itu diharapkan dapat memberi gambaran lebih utuh mengenai hubungan antara prinsip Pancasila, aturan hukum, institusi demokrasi, dan pengalaman masyarakat dalam menjalankan hak politiknya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Yasonna Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup?

Yasonna Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yasonna Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup matter?

Yasonna Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.