Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Warga Ramai-ramai Serahkan Senpi Ilegal, Kapolda Malut: Wujud Nyata Cinta NKRI

Published Agustus 17, 2026 · Updated Agustus 17, 2026 · By Betty Taylor - wahanaberita.com

Foto : Betty Taylor - wahanaberita.com

Warga Ramai-ramai Serahkan Senpi ke Polda Malut

Wahanaberita.com – Warga ramai-ramai serahkan senpi ilegal kepada aparat kepolisian Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir. Lima orang dari Kecamatan Galela Selatan, Tobelo Utara, dan Tobelo secara sukarela mengembalikan total 16 pucuk senjata api, empat magasin, serta 138 butir amunisi. Seluruh barang tersebut berasal dari masyarakat Kabupaten Halmahera Utara dan diserahkan pada Rabu (12/8). Langkah ini menjadi sorotan karena menandai gelombang baru kesadaran hukum di wilayah yang pernah dilanda konflik sosial pada akhir dekade 1990-an.

Diungkap Publik Seusai Upacara HUT RI

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Arif Budiman, bersama Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan informasi penyerahan itu di hadapan publik seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Kantor Gubernur Malut, Ternate, Senin (17/8/2026). Pengumuman tersebut dipilih agar pesan keamanan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung dan terbuka.

Dari 16 pucuk yang dikembalikan, sebelas merupakan laras panjang dan lima laras pendek. Mayoritasnya adalah rakitan peninggalan konflik sosial tahun 1999–2000. Empat pucuk lainnya merupakan senjata organik asal Filipina yang sebelumnya direncanakan dijual ke kelompok KKB Papua pada tahun 2024.

"Dari 16 pucuk yang diserahkan, terdapat 11 laras panjang dan 5 laras pendek. Sebagian besar merupakan rakitan sisa konflik sosial 1999–2000, tetapi ada juga empat pucuk organik asal Filipina yang sebelumnya disimpan untuk dijual ke KKB Papua pada 2024," kata Irjen Arif.

Kepolisian: Kepemilikan Senjata Ilegal Ancaman Nyata

Irjen Arif menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat berpotensi memicu konflik baru maupun tindak kriminal. Ia menilai keberanian warga untuk mengembalikan barang tersebut kepada pihak berwenang merupakan fondasi penting bagi keutuhan bangsa dan stabilitas keamanan daerah. Warga yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata ilegal warisan masa lalu diimbau segera melapor ke Polda Malut.

"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata," ujar Irjen Arif.

Pihak kepolisian menjamin bahwa warga yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum. Jaminan ini berlaku untuk seluruh jenis senjata, baik rakitan maupun organik, tanpa memandang kondisi fisik barang yang diserahkan.

Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah positif tersebut. Ia menilai sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan cerminan nyata kepedulian bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta persatuan di Maluku Utara. Menurutnya, tindakan mengembalikan senjata membuktikan bahwa masyarakat memilih jalur damai sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

"Keputusan masyarakat ini merupakan bentuk memilih menolak pengaruh-pengaruh yang bersifat negatif. Sehingga kalau ada masyarakat yang masih menyimpan senjata bisa diserahkan langsung ke Polda Maluku Utara," ujar Sherly.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah warga yang menyerahkan senjata ilegal akan diproses hukum? Tidak. Polda Malut secara tegas menjamin bahwa penyerahan sukarela tidak akan berujung pada proses hukum. Warga cukup datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan barang tersebut tanpa khawatir akan konsekuensi

Related Reading