Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Disusun
RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Proses Penyusunan
Wahanaberita.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa rancangan undang-undang mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dan khusus sedang dalam tahap penyusunan. Pejabat tersebut menegaskan bahwa status dwi kewarganegaraan ini tidak diberikan secara luas, melainkan hanya untuk dua kelompok tertentu.
Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,
— Eddy Hiariej di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Dua Kategori Utama Penerima Dwi Kewarganegaraan
Eddy Hiariej memaparkan rincian mengenai dua golongan yang akan memperoleh hak istimewa tersebut. Golongan pertama mencakup para atlet, sementara golongan kedua adalah warga negara yang memiliki keahlian khusus. Menurutnya, kedua kategori ini memiliki peran penting dalam transformasi teknologi maupun transfer pengetahuan ke Indonesia.
Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus,
— Eddy Hiariej.
Jadi apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus,
— Eddy Hiariej.
Kewarganegaraan Ganda untuk Anak Perkawinan Campuran
Selain kategori keahlian, Eddy juga menjelaskan mekanisme pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak-anak. Kebijakan ini berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran atau mereka yang lahir di negara dengan sistem ius soli, yaitu negara yang menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli,
— Eddy Hiariej.
Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda,
— Eddy Hiariej.
Kewarganegaraan Tertentu bagi Orang Berjasa
Eddy juga menyoroti konsep kewarganegaraan tertentu yang diberikan kepada individu yang telah berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia. Kategori ini mencakup berbagai profesi yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.
Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,
— Eddy Hiariej.
Usulan Presiden Prabowo untuk Talenta Istimewa
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan usulan perubahan undang-undang terkait kewarganegaraan ganda. Usulan ini ditujukan bagi para talenta istimewa, terutama dari kalangan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Prabowo menyampaikan ide tersebut saat menghadiri rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (14/8). Ia menekankan pentingnya membuka peluang bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk tetap mempertahankan ikatan dengan Tanah Air.
Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,
— Prabowo Subianto.
Menurut Presiden Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia. Sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,
— Prabowo Subianto.
Untuk itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang guna membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan talenta istimewa. Kebijakan ini akan dirancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,
— Prabowo Subianto.
Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,
— Prabowo Subianto.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda?Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda matter?Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.