Wahanaberita
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana CSR

Published Oktober 22, 2026 · Updated Oktober 22, 2026 · By Sandra Wilson - wahanaberita.com

Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com

Maidi Dijatuhi Hukuman Lima Tahun dalam Perkara Dana CSR

Wahanaberita.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari dana Corporate Social Responsibility atau CSR.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, majelis menyimpulkan bahwa Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjalankan jabatan sebagai Wali Kota Madiun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat membacakan putusan.

Hukuman lima tahun tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Maidi dipidana tujuh tahun dua bulan penjara. Meski demikian, putusan tidak hanya memuat hukuman badan. Majelis juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti serta denda kepada terdakwa.

Uang Pengganti Rp6,7 Miliar dan Denda Rp250 Juta

Selain pidana penjara, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,7 miliar. Pembayaran itu harus dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,7 miliar paling lama dalam 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut Ernawati.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda Maidi tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, putusan memuat ketentuan pidana pengganti selama lima tahun. Konsekuensi ini menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan dalam memulihkan kerugian yang muncul dari tindak pidana korupsi.

Majelis juga menjatuhkan larangan kepada Maidi untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik selama lima tahun. Larangan itu berlaku sebagai tambahan atas pidana utama dan membatasi hak politik terdakwa dalam periode yang telah ditetapkan pengadilan.

Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Maidi menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut terkait dengan pengelolaan dana CSR pada saat ia menjabat sebagai kepala daerah di Madiun.

Perkara ini turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thoriq Megah, serta pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang dekat Maidi. Keterlibatan para pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang diperiksa dalam persidangan.

Dana CSR pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam praktiknya, dana semacam itu dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan sosial atau pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengelolaan dan penyalurannya harus dilakukan secara transparan serta tidak boleh menjadi sarana untuk kepentingan pribadi pejabat maupun pihak tertentu.

Putusan terhadap Maidi menegaskan bahwa jabatan publik melekat dengan kewajiban menjaga integritas. Kewenangan yang dimiliki kepala daerah tidak dapat dipakai untuk meminta atau menerima keuntungan yang tidak sah. Ketika kewenangan tersebut digunakan di luar tujuan pelayanan publik, dampaknya tidak hanya menyangkut perkara pidana, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Arti Putusan bagi Publik

Vonis ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang menjerat Maidi. Putusan pengadilan menjabarkan jenis pidana yang harus dijalani terdakwa, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, hingga pembatasan hak untuk maju dalam kontestasi politik.

Bagi masyarakat, perkara dana CSR menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap relasi antara pejabat, perusahaan, dan pihak swasta. Setiap bantuan atau kontribusi sosial perlu disalurkan melalui mekanisme yang jelas agar manfaatnya benar-benar kembali kepada warga dan tidak beralih menjadi keuntungan perseorangan.

Ketentuan uang pengganti juga memiliki makna tersendiri dalam perkara korupsi. Sanksi tersebut diarahkan untuk mengembalikan nilai yang berkaitan dengan tindak pidana, di samping hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga berupaya menagih kembali kewajiban finansial yang diputuskan pengadilan.

Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, tenggat tiga bulan untuk pembayaran uang pengganti akan mulai diperhitungkan. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi dan aset terdakwa tidak mencukupi, ketentuan pidana pengganti sebagaimana amar putusan dapat diberlakukan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik membutuhkan tata kelola ketat. Transparansi, pencatatan yang dapat diperiksa, serta pemisahan yang tegas antara jabatan dan kepentingan pribadi merupakan unsur penting untuk mencegah penyimpangan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun?

Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun matter?

Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.