Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Dipercepat
RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Didorong Masuk Pembahasan Akhir 2026
Wahanaberita.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong parlemen segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan atau RUU PPIB pada penghujung 2026. Regulasi ini dipandang penting agar Indonesia memiliki pijakan hukum yang utuh untuk menghadapi dampak krisis iklim sekaligus mengatur langkah pengendalian emisi secara lebih terarah.
Usulan tersebut disampaikan Eddy dalam Forum Diskusi Aktual mengenai RUU PPIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menilai pembahasan regulasi itu perlu dipercepat karena persoalan perubahan iklim menyentuh banyak aspek kehidupan, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Saya pribadi mendukung agar pembahasan RUU ini bisa kita awali di penghujung tahun 2026,” kata Eddy.
Anggota Komisi XII DPR itu menyebut rencana pembahasan RUU PPIB mendapat sambutan positif. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat disebut menyambut baik gagasan tersebut. Di tingkat parlemen, fraksi-fraksi juga pada prinsipnya terbuka terhadap pembahasan RUU itu dalam waktu dekat.
Eddy menekankan bahwa RUU PPIB diharapkan hadir sebagai undang-undang tersendiri. Dengan demikian, substansi pengendalian perubahan iklim dapat dibahas secara khusus dan tidak dilebur ke dalam rancangan undang-undang lain yang memiliki fokus berbeda.
“Fraksi-fraksi di parlemen pun secara prinsip menyambut positif agar RUU PPIB dibahas dalam waktu dekat sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rancangan undang-undang lainnya,” ujarnya.
Kerangka Hukum untuk Emisi, Mitigasi, dan Adaptasi
Rancangan undang-undang tersebut direncanakan memuat pengaturan yang saling terhubung mengenai pengurangan emisi karbon, mitigasi perubahan iklim, serta adaptasi terhadap dampaknya. Selain itu, RUU PPIB diharapkan memberikan kejelasan mengenai bentuk insentif dan sanksi bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Keberadaan aturan yang lebih terintegrasi menjadi penting karena pengendalian perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan target lingkungan. Pelaksanaannya juga membutuhkan pembagian peran yang jelas, kepastian bagi pelaku usaha, perlindungan bagi masyarakat, serta kebijakan yang dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam konteks ini, pengurangan emisi karbon merujuk pada upaya menekan pelepasan gas yang mempercepat pemanasan global. Sementara mitigasi mencakup tindakan untuk mengurangi penyebab perubahan iklim, sedangkan adaptasi berkaitan dengan kesiapan menghadapi dampak yang sudah terjadi atau berpotensi muncul. Dua pendekatan tersebut perlu berjalan bersama agar kebijakan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada perlindungan terhadap warga yang terdampak.
“Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan atau RUU PPIB merupakan salah satu legislasi yang insyaallah akan segera dibahas secara resmi di parlemen,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, tujuan utama pembahasan RUU itu adalah membentuk produk hukum yang kuat dan jelas. Kerangka tersebut diharapkan mampu mengatur penurunan emisi karbon, langkah mitigasi dan adaptasi, insentif serta sanksi, hingga penguatan nilai ekonomi karbon yang dimiliki Indonesia.
“Dengan tujuan Indonesia memiliki produk hukum yang kuat, yang jelas, terintegrasi untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mengatur mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta menguatkan nilai ekonomi karbon yang kita miliki,” sambungnya.
Menempatkan Keadilan sebagai Substansi Utama
Selain aspek teknis dan ekonomi, Eddy menaruh perhatian besar pada unsur keadilan dalam RUU PPIB. Pengendalian krisis iklim, kata dia, perlu memastikan bahwa kebijakan tidak meninggalkan kelompok yang menghadapi dampak paling langsung.
Masyarakat pesisir, warga dengan kondisi ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, dan manula disebut sebagai kelompok yang perlu memperoleh afirmasi bahkan intervensi dalam pelaksanaan pengendalian perubahan iklim. Perhatian itu juga diarahkan kepada negara-negara Global South yang menghadapi tantangan besar dalam merespons perubahan iklim.
“Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak,” tuturnya.
Penekanan pada keadilan menunjukkan bahwa kebijakan iklim tidak cukup dinilai dari besarnya target pengurangan emisi. Dampak sosial dari setiap kebijakan juga perlu dipertimbangkan, terutama bagi kelompok yang mata pencaharian dan kehidupannya sangat bergantung pada kondisi alam, wilayah pesisir, atau hasil pertanian dan perikanan.
Bagi masyarakat, pembahasan RUU PPIB dapat menjadi ruang untuk melihat bagaimana perlindungan lingkungan diterjemahkan ke dalam aturan yang memberi kepastian. Ketentuan mengenai insentif dapat mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam langkah pengendalian iklim, sedangkan sanksi diperlukan agar kewajiban yang ditetapkan tidak sekadar menjadi komitmen di atas kertas.
Dengan target pembahasan pada akhir 2026, proses legislasi RUU PPIB akan menjadi perhatian penting bagi parlemen, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Arah pembahasannya diharapkan menghasilkan aturan yang mampu menjaga kepentingan lingkungan, memperkuat respons terhadap krisis iklim, serta memberi perlindungan yang nyata kepada pihak-pihak yang paling terdampak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian?Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian matter?Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.