Waka MPR Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Dibahas Tahun Ini
RUU Pengendalian Perubahan Iklim Didorong Masuk Pembahasan Resmi Tahun Ini
Wahanaberita.com – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendorong pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan segera dimulai pada 2026. Ia menargetkan proses legislasi dapat dimulai secara resmi sebelum tahun berakhir, dengan harapan pengesahan dapat dilakukan DPR pada kuartal pertama 2027.
Dorongan tersebut disampaikan Eddy dalam Dialog Publik RUU Perubahan Iklim bertema “Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati dan Keadilan Lingkungan” di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Dalam keterangannya pada Minggu (20/9/2026), ia menekankan bahwa krisis iklim telah menjadi persoalan besar yang dirasakan lintas negara dan generasi.
“Menurut saya the most consequential issue today globally in our generation adalah climate crisis. Semua merasakannya, semua terdampak olehnya, dan ini merupakan permasalahan kita bersama,” ujar Eddy.
Krisis yang Berkembang Perlahan
Eddy menilai dampak perubahan iklim kerap tidak langsung terasa seperti gangguan teknologi, perang, maupun persoalan rantai pasok. Dampak dari konflik antarnegara, misalnya, dapat segera terlihat dalam hambatan distribusi barang dan kenaikan harga komoditas, termasuk plastik. Sementara itu, krisis iklim tumbuh secara bertahap hingga masyarakat dapat terlambat menyadari tingkat keparahannya.
Kondisi tersebut membuat sosialisasi dan pemahaman publik mengenai perubahan iklim menjadi penting. Isu iklim tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem atau suhu yang meningkat, tetapi juga menyentuh ketahanan lingkungan, aktivitas ekonomi, akses energi, dan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
“Yang tidak kita rasakan itu adalah climate crisis. Karena apa? Datangnya itu lama, pelan-pelan. Kita tidak merasa hal itu berubah, tiba-tiba kita sudah berada di dalam kondisi yang boleh dibilang akut sekali. Ini yang menyebabkan pentingnya sosialisasi dan pemahaman bersama yang diperluas terkait permasalahan krisis iklim ini,” tuturnya.
RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat respons Indonesia terhadap tantangan tersebut. Unsur keadilan menjadi penting karena proses pengurangan emisi dan perubahan pola penggunaan energi perlu memperhatikan dampaknya bagi masyarakat, sektor usaha, serta daerah yang memiliki kondisi berbeda-beda.
Transisi Energi Membawa Peluang
Di tengah ancaman yang ditimbulkan krisis iklim, Eddy melihat adanya perkembangan positif melalui gerakan transisi energi di berbagai negara. Ketergantungan pada energi fosil menjadi persoalan bersama secara global, sehingga banyak negara mulai mempercepat pengembangan sumber energi non-fosil.
Perubahan teknologi turut membuat biaya investasi energi bersih semakin terjangkau, khususnya pada sektor kelistrikan. Eddy mencontohkan harga panel surya untuk kebutuhan rumah tangga yang kini jauh lebih rendah dibandingkan lima tahun lalu. Ia menyebut biaya tersebut dapat terpangkas hingga sekitar 80 persen.
“Dan ini karena teknologi, ke depannya akan semakin murah dan semakin cost-efficient lagi. Kemudian peningkatan energi terbarukan, perkembangan dunia mencatat bahwa tahun lalu, untuk pertama kalinya, 50 persen pasokan energi dunia datang dari sumber non-fosil (sumber-sumber energi terbarukan). Ini perkembangan yang sangat positif,” sambungnya.
Penurunan biaya teknologi menjadi salah satu faktor yang dapat memperluas pilihan energi bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketika teknologi energi terbarukan semakin efisien, transisi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang semakin relevan.
Eddy juga menyoroti perkembangan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi pilihan utama bagi pengguna transportasi, bukan semata opsi alternatif. Selain perubahan pada penggunaan energi, ia menyinggung nilai ekonomi karbon yang muncul dari langkah pengurangan emisi dan peralihan menuju energi yang lebih bersih.
“Ada komitmen yang kuat dan riil yang akan saya jelaskan nanti dalam bentuk Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim yang akan kita legislasikan di DPR saat ini,” lanjutnya.
Penyelarasan Naskah Akademik dan Aspirasi Publik
Proses penyusunan RUU Perubahan Iklim saat ini masih berada pada tahap penyelarasan. Draf akademik dari Badan Keahlian Dewan DPR RI sedang disandingkan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup. Proses itu juga membuka ruang bagi masukan masyarakat melalui partisipasi publik yang bermakna.
Pelibatan publik diperlukan agar rancangan undang-undang tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan dapat menjawab persoalan yang dihadapi berbagai kelompok. Pembahasan tentang iklim mencakup kepentingan lingkungan, kebutuhan energi, aktivitas ekonomi, hingga perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan menerima dampak perubahan kondisi alam.
Bila pembahasan resmi dimulai sesuai harapan, RUU ini akan menjadi salah satu agenda legislasi penting menjelang akhir 2026. Tahapan di DPR nantinya menentukan bagaimana prinsip pengendalian perubahan iklim, transisi energi, pengurangan emisi, dan keadilan lingkungan diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih jelas.
“Saya berharap mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kita sudah bisa kick-off pembahasan secara resmi undang-undang itu. Kalau tidak ada halangan, semoga sebelum kuartal pertama tahun 2027 sudah bisa kita sahkan di DPR,” pungkas Eddy.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Waka MPR Dorong RUU Pengendalian Perubahan?Waka MPR Dorong RUU Pengendalian Perubahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Waka MPR Dorong RUU Pengendalian Perubahan matter?Waka MPR Dorong RUU Pengendalian Perubahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.